Hukum asal UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) yang terdiri dari Rico Akbar Baktianto, Fakhri Jihadi, Rezaful Mahdi melakukan survey ke Kota Pasuruan untuk mencari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk dijadikan objek sosialisasi mereka dan tempat yang dituju adalah usaha pudding bernama R'nis pudding yang didirikan oleh ibu rumah tangga bernama lengkap Erni Damayanti atau yang biasa dipanggil Bu Erni di wilayah Perum Kirana Candi Blok B12/A, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (01/06/2022).
Tiga mahasiswa FakultasSambutan yang ramah dari pemilik UMKM membuat ketiga mahasiswa UMM ini tak canggung untuk menjelaskan materi tentang Pendirian PT Perorangan, Kegiatan ini sendiri untuk memenuhi mata kulliah PLKH II (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum) dari laboratorium hukum UMM dengan dosen pengampuh Bu Intan Khoirun Nisa, SH.
Lantas seberapa penting bagi pelaku UMKM menjadikan usahanya menjadi PT Perorangan, ketiga mahasiswa ini memberikan beberapa asupan materi mulai dari Pengertian, Prosedur Pendirian, Persyaratan Pendirian, Kelebihan dan keurangan PT Perorangan.
Pendirian PT Perorangan sangat mudah dan tidak perlu menggunakan akta notaris biaya pendirian UMK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 sebesar 50.000, hal tersebut sangat menguntungkan bagi para pemilik UMKM, Apalagi tata cara pendaftaran PT Perorangan bisa diakses menggunakan sistem online melalui website yang digagas Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID sehingga lebih cepat dan tidak perlu mengantri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H