Mohon tunggu...
Rico Hermanto
Rico Hermanto Mohon Tunggu... Marketing -

Belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati?

16 Maret 2015   23:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1426521565999314102

berita :

Menkum Yasonna Ingin Koruptor Diberi Remisi, Apa Kabar Nawacita Jokowi-JK?

Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly bersikeras agar napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diberi remisi. Alasannya karena dia tak ingin melanggar UU. Pemberian remisi bagi setiap napi adalah hak.

Tak pelak apa yang ingin dilakukan Yasonna berujung kritik. Khusus soal napi kasus korupsi, Yasonna dinilai tak melaksanakan nawacita Jokowi-JK di bidang pemberantasan korupsi yang dahulu digembar-gemborkan.

"Saya pikir itu merupakan kebijakan yang tersesat dari nawacita Jokowi-JK yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Pemberian remisi korupsi hanya akan membuat nawacita kehilangan cita-cita luhur pemberantasan korupsi," jelas pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Fery Amsari, Senin (16/3/2015).

Semestinya Menkum HAM, lanjut Fery, sebagai anggota kabinet tidak mencoba-coba keluar dari nawacita jika tidak ingin dianggap menentang visi-misi pemerintahan jokowi.

"Jika Menkumham berkeras hati memberikan remisi kepada koruptor, akan menjadi pilihan tepat bagi Jokowi untuk me-reshufle-nya dari kabinet sebagai bentuk komitmen Jokowi tetap menjalankan nawacita-nya," saran Fery.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/16/084645/2859366/10/menkum-yasonna-ingin-koruptor-diberi-remisi-apa-kabar-nawacita-jokowi-jk

----------------------

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati..!?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun