Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Dakwaan:

‘’ Untuk mewujudkan rencana menghabisi Mirna. Jessica kembali aktif menjali komunikasi dengan Mirna melalui aplikasi Whatsapp. Pada 5 Desember 2015 saat perjalanan udara dari Sydney, Australia,  Jessica menghubungi Mirna tetapi tidak dibalas. Kemudian tanggal 6 Desember 2015, Jessica kembali menghubungi Mirna untuk memberitahu bahwa Jessica telah berada di Jakarta. Mirna pun menjawab Whatsapp Jessica dan mereka bertemu’’

‘’Dalam pertemuan pertama, Mirna bersama suaminya bertemu dengan Jessica di salah satu restoran di Jakarta Utara. Setelah pertemuan pertama itu, Jessica aktif menghubungi Mirna. Pada 15 Desember 2015, Jessica meminta Mirna membuat grup Whatsapp yang beranggotakan yakni Jessica, Mirna , Hani dan Vera. Kemudian di buat grup Whatsapp yang diberi nama Billy Blue Day’’

Surat Tuntutan:-

Pertimbangan Hukum Judex Facti Tingkat Pertama:

‘’Terdakwa menjalin hubungan kembali dengan korban melalui WA. Saat Terdakwa tiba di Indonesia pada 5 Desember 2015, Terdakwa pada 6 Desember 2015 menghubungi Mirna melalui WA. Terdakwa mengajak korban Mirna bertemu, di sini ada keaktifan Terdakwa untuk bertemu Mirna.

‘’Kebencian memuncak ketika korban dan suaminya Arief mengajak makan makam di Kelapa Gading karena melihat pasangan suami-istri bahagia. Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran Terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati, melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan Terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah’’.

Keterangan saksi-saksi berdasarkan berita acara persidangan (BAS):

Surat Dakwaan:

‘’Dari percakapan Whatsapp, mereka sepakat bertemu pada tanggal 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, jakarta Pusat. Pada pertemuan itu Jessica datang lebih dulu ke kafe pada pukul 15:30 WIB memesan meja nomor 54. Jessica juga sempat membeli sabun yang dimasukkan ke dalam paper bag. Baru pada pukul: 16:14 WIB, Jessica kembali ke kafe tersebut. Jessica memesan tiga minuman yakni Vietnamesse Ice Coffe untuk Mirna, old fashion serta Sazerac untuk  Hani dan Jessica sendiri’’

 ‘’Ketiga minuman langsung dibayar Jessica. Tepat pukul: 16:24 WIB, minuman diantar ke meja nomor 54. Sebelum Mirna dan Hani tiba, Jessica menyusun tiga paper bag sedemikian rupa yang bertujuan menghalangi pandangan orang lain ke meja tersebut’’

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun