Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

7 Kejanggalan Hukum Terbesar dalam Kasus Antasari Azhar

12 November 2016   17:49 Diperbarui: 12 November 2016   18:12 1887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kamis 10 November 2016, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bebas bersyarat setelah mendekam dibalik jeruji besi akibat dituduh menjadi dalang dibalik terbunuhnya Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada tahun Maret 2009. Namun secara hukum hingga kini kasus yang menjerat Antasari Azhar masih meninggalkan banyak kejanggalan besar, antara lain:

Pertama. Saat itu, Antasari Azhar didakwa tindak pidana turut serta menganjurkan pembunuhan berencana telah terbukti secara bersama-sama mempunyai suatu niat atau kehendak atau maksud untuk merencanakan pembunuhan atas korban Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 22 Januari 2009.

Analisa: Tuduhan terhadap Antasari Azhar tersebut bertentangan dengan pengakuan dua saksi bahwa antara Antasari Azhar kenal Wiliardi Wizard adalah melalui Sigit Haryo Wibisono pada bulan Februari 2009. Sehingga bagaimana logikanya Antasari Azhar mempunyai niat merencanakan pembunuhan korban dengan merencanakannya bersama-sama dengan Wiliardi Wizard yang belum dikenalnya sama sekali pada bulan Januari, karena perkenalan keduanya pada bulan Februari bukan Januari.

Kedua.28 lembar foto/ bagian kepala korban (P-1 – P-11) dan 1 lembar foto/gambar mobil BMW milik korban tidak pernah diajukan ke persidangan oleh penuntut umum. Dan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah 2 butir peluru berukuran 9 milimiter dan senjata api kaliber 0,38 tipe S & W.

Analisa: Padahal jika bukti foto-foto tersebut diajukan ke persidangan saat itu , Antasari Azhar bebas karena: pada bukti P-1/P-3 adalah foto kepala korban pada sisi depan dan sisi sebelah kiri yang terdapat 3 luka bekas benturan benda keras dan yang tampak berlubang dan bekas terjahit adalah 1 lubang bagian kepala sisi sebelah kiri pada bagian depan, kemudian 2 lubang bagian kepala sisi sebelah kiri pada bagian belakang, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dr. Mu’im Idris SpF yang menjelaskan ada 3 luka bekas tembakan peluru pada kepala korban. Termasuk pula soal bukti yang tak sesuai dengan senjata api kaliber tipe 0,38 S  & W yang tak bisa menggunakan peluru berdiameter 9 milimiter.

Ketiga. Rani Juliani yang mengajak Antasari Azhar untuk ketemuan di kamar 803 Hotel Grand Mahakam yang berlangsung sekitar Mei 2008. Saat itu Antasari Azhar sudah tidak lagi menjadi anggota dari Modern Golf Tangeran karena sejak 2006 Antasari Azhar sudah memutuskan keluar dari Modern Golf Tangerang.

Analisa: Tidak digali lebih dalam mengenai apa motif Rani mengajak Antasari Azhar bertemu di dalam sebuah kamar hotel. Terlebih lagi saat itu sejak 2006 Antasari Azhar tak pernah lagi berkomunikasi dengan Rani, tetapi ujug-ujug di bulan Mei 2008 (setelah Antasari Azhar menjabat sebagai ketua KPK), Rani mengajak Antasari Azhar bertemu dan tempat pertemuannya pun tidak main-main yakni di sebuah kamar hotel mewah.

Karena jika Rani tidak ada maksud apapun terhadap Antasari Azhar, pertemuan tersebut harusnya bukan di dalam kamar, apalagi dalam kamar hotel terlebih lagi pertemuan itu hanya untuk membahas mengenai keanggotaan Antasari Azhar di Modern Golf Tangerang, Dan yang menimbulkan tanda tanya besar hingga kini, mengapa yang dipilih Rani adalah kamar hotel 803, mengapa harus hotel....

Keempat. Dalam pertemuan itu Rani Juliani membicarakan soal keanggotaan Antasari Azhar di Modern Golf Tangerang, dan saat akan pulang Antasari Azhar memberi Rani uang sebesar US$ 300 dan memeluknya serta mengajak berhubungan badan tetapi ditolak Rani, Kemudian Antasari Azhar mencium pipi kanan dan pipi kiri Rani.

Analisa: Terkait dengan uang US$ 300. Uang US$ 300 sama sekali tidak bisa diperlihatkan di persidangan,  karena jika Rani benar menerima uang tersebut, maka harusnya saat itu uang tersebut disita untuk dijadikan sebagai bukti karena ini ada kaitannya dengan kematian Nasrudin Zulkarnaen. Tetapi fakta di persidangan telah membuktikan bahwa Rani yang mengaku diberi uang US$ 300 tidak bisa membuktikan adanya uang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun