Itu artinya majelis hakim gagal membuktikan Jessica sebagai pembunuh Mirna, toh bukti BB IV diabaikan dan majelis hakim lebih memilih memasukan BB V = 0, 2 mg/l sianida yang bertentangan dengan bukti pertama yakni BB IV, 70 menit setelah kematian, cairan lambungnya negatif sianida. BB V bisa muncul karena formalin ataupun karena post mortem dan hal itu sudah diisyaratkan JPU dalam Surat Tuntutannya 5 Oktober 2016 lalu.
Nota Pembelaan untuk Jessica Kumala Wongso + Duplik Kematian Wayan Mirna Salihin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H