Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Alasan Hukum Mengapa Jessica Ajukan Banding

28 Oktober 2016   15:00 Diperbarui: 29 Oktober 2016   10:37 2156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Jessica dengan agenda Vonis pada kemarin, Kamis 27 Oktober 2016 (dok: Kompas.com)

Itu artinya majelis hakim gagal membuktikan Jessica sebagai pembunuh Mirna, toh bukti BB IV diabaikan dan majelis hakim lebih memilih memasukan BB V = 0, 2 mg/l sianida yang bertentangan dengan bukti pertama yakni BB IV, 70 menit setelah kematian, cairan lambungnya negatif sianida. BB V bisa muncul karena formalin ataupun karena post mortem dan hal itu sudah diisyaratkan JPU dalam Surat Tuntutannya 5 Oktober 2016 lalu.

Nota Pembelaan untuk Jessica Kumala Wongso + Duplik Kematian Wayan Mirna Salihin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun