Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

4 Hal Ini Tidak Bisa Dijadikan Bukti Kematian Mirna

2 Oktober 2016   10:02 Diperbarui: 8 Oktober 2016   23:13 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ada beberapa bukti yang tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti antara lain: lambung, CCTV, sisa Viatnamesse Ice Coffe dan keterangan Kristie.

Berdasarkan pasal 59 Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 59 ayat (2) ''Pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut'':

a. Organ/jaringan tubuh:

1) lambung beserta isi (100 gr)

2) hati (100 gr)

3) ginjal (100 gr)

4) jantung (100 gr)

5) jaringan lemak bawah perut (100 gr)

6) otak (100 gr)

b. Cairan tubuh:

1)  urine (25 ml)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun