Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

4 Hal Ini Tidak Bisa Dijadikan Bukti Kematian Mirna

2 Oktober 2016   10:02 Diperbarui: 8 Oktober 2016   23:13 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang mengambulkan permohonan gugatan soal bukti dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang mana dalam amar putusannya dikatakan oleh salah satu hakim ‘’Bahwa ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti yang dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.’’

Nah sehingga bisa disimpulkan CCTV itu sama sekali tidak bisa dijadikan barang bukti kasus kematian Mirna, toh tak ada berita acara pengambilan dan pemindahan data, yang terjadi justru pengambilan dan pemindahan data ke DVR dan flashdisk dilakukan karyawan Olivier Cafe yang notabene tidak memiliki keahlian untuk mengambil dan memindahkan file ke DVR dan flashdisk, sehingga CCTV tersebut tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

Selain itu pula pemindahan sisa Vietnamesse Ice Coffe yang tidak disertai dengan berita acara pemindahan juga membuat sisa Vietnamesse Ice Coffe itu sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, terlebih lagi yang memindahkannya ke dalam botol bukan penyidik. Karena yang memindahkannya ke dalam botol dari gelas adalah Yohanes.

Yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sama sekali adalah termasuk pula soal keterangan BAP Kristie Louis Carter yang mengaku pernah diancam Jessica, ini merujuk pada keterangannya yang dibacakan JPU dalam persidangan 27 September menjadi tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti karena tidak ada berita acara penyumpahan penerjemah dari keterangan Kristie. Sehingga jika bukti utama yang dijadikan bukti tetapi tidak bisa dijadikan sebagai bukti, maka Jessica harus dibebaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun