Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

4 Hal Ini Tidak Bisa Dijadikan Bukti Kematian Mirna

2 Oktober 2016   10:02 Diperbarui: 8 Oktober 2016   23:13 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso beserta pengacaranya. Tribunnews.com

a. Permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayaan atau kepala/pimpinan instansi.

b. Laporan polisi.

c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan.

d. BAP pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

(2) Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana yang dimaksud pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

a. Barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya.

b. Apabila barang bukti merupakan perangkat elektronik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan:

  1.  Spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan dan pabrik pembuatnya.
  2.  Dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna, terutama berkaitan dengan kejadian kasus.

c. Barang bukti harus dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label.

Tentu ada beberapa alasan hukum mengapa CCTV Olivier Cafe tak bisa dijadikan sebagai barang bukti:

Pertama. Merujuk pada pasal 18 ayat 1 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 10/2009, pengambilan file CCTV Olivier Cafe yang dipindahkan ke DVR dan flashdisk harus disertai dengan berita acara pengambilan. Bahkan dalam kasus ini file dari CCTV tak hanya diambil tetapi juga dipindahkan ke dalam DVR dan flashdisk  dan mestinya harus juga disertai dengan berita acara pemindahan. Tetapi tidak ada berita acara pengambilan (file) dan berita acara pemindahan (dari CCTV ke DVR dan flashdisk), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti sama sekali.

Kedua. Barang bukti harus dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label. Tetapi dalam kasus ini barang bukti tidak dibungkus, tidak diikat, tidak dilak, tidak disegel, tetapi dalam kasus ini CCTV hanya diberi label ex: CCTV 9.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun