Kemudian pada kesimpulannya ahli mengubah pernyataannya yakni berkesimpulan: tak ada gangguan jiwa (keterangan kedua)
Sehingga sangat disayangkan Otto tidak mengejar maksud dari pernyataan pertama dr Natalia. Begitu malang nasib Jessica, belum apa-apa sudah dinyatakan ‘’tidak mengalami gangguan jiwa berat’’ yang mengandung makna ‘’gangguan jiwa’’. Tapi sayangnya Otto saat di persidangan tadi tidak meng-clearkan pernyataan ahli ‘’tak didapatkan tanda-tanda gangguan jiwa berat’’. Kasihan Jessica, point penting jangan terus dilupakan pak Otto!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H