Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Inilah Kelemahan Demi Kelemahan Tanggapan Jaksa

21 Juni 2016   15:35 Diperbarui: 21 Juni 2016   16:13 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Jedsica Kumala Wongso dalam persidangan tadi (Dok: Pribadi)"][/caption]Hari ini, Selasa, 21 Juni 2016, sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tangggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada persidangan pertama 15 Juni 2016.

Saya yang hadir di persidangan tadi pun merasa heran, aneh terkait dengan tanggapan jaksa penuntut umum. Tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum sangat tidak beralasan, tidak jelas, kabur dan terkesan ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Karena dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan bagaimana Natrium Sianida itu didapat.

Tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

‘’Hal itu bukan merupakan gambaran dari pembunuhan berencana, itu merupakan pendapat yang keliru dan menyesatkan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ardito, saat membacakan tanggapan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

‘’Jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Yang pasti hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida’’ Jelas jaksa Ardito.

"Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta di mana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya," jelasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016 lalu. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menjelaskan bagaimana Natrium Sianida (NaCN) tersebut diperoleh/didapat, Kapan Natrium Sianida (NaCN) dibeli/disedikan, Dimana Natrium Sianida (NaCN) itu dibeli, belinya dimana, Mana bukti pembeliannya (kwitansi), Bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida (NaCN) ke Olivier Cafe, Natrium Sianida (NaCN)  itu dibawa dalam bentuk apa?Semua ini tidak ada dalam surat dakwaan.

Lalu dalam tanggapannya tadi, Jaksa Penuntut Umum dengan mudah dan gampangnya menanggapi eksepsi itu bahwa ‘’Hal itu bukan merupakan bukan gambaran pembunuhan berencana, itu pendapat yang keliru dan menyesatkan’’ .

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum inilah yang justru sangat keliru dan sangat menyesatkan karena dengan sekonyong-konyongnya  Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan Natrium Sinaida (NaCN) tanpa bisa menjelaskan serinci-rincinya, sedetail-detailnya sejak kapan perencanaan untuk menghabisi Mirna muncul.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang juga dalam tanggapannya menyebut bahwa ‘’Hal itu bukan merupakan gambaran pembunuhan berencana’’ adalah tanggapan yang penuh dengan kekeliruan dan penuh dengan kesesatan.

Menjadi penuh kekeliruan dan penuh dengan penyesatan karena Jaksa Penuntut Umum memandang tidak perlu dibuktikan mengenai bagaimana Natrium Sianida (NaCN) tersebut diperoleh/didapat, Kapan Natrium Sianida (NaCN) dibeli/disedikan, Dimana Natrium Sinaida (NaCN) itu dibeli, belinya dimana, Mana bukti pembeliannya (kwitansi), Bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida (NaCN) ke Olivier Cafe, Natrium Sianida (NaCN)  itu dibawa dalam bentuk apa? Tanggapan Jaksa Penuntut Umum itu tidak beralasan, tidak jelas, kabur dan terkesan ingin mengambil kesimpulan sendiri.

Mengingat pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Maka semua proses perencanaan sejak awal mula timbulnya niat atau mens rea untuk menghabisi Mirna pun harus bisa dijelaskan, bukan justru membuat tanggapan yang tidak ada arti apa-apa!

Mulai dari sejak kapan timbulnya niat untuk menghabisi Mirna muncul? Jaksa Penuntut Umum seharusnya bisa menguraikan dengan rinci dan detail tanggal berapa, bulan berapa atau bila perlu tahun nya pun tahun berapa?, karena ini berencana, pasti ada rentang waktu yang tersedia dan tidak bisa ujug-ujug mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP!

Jika ada yang mengatakan ini terlalu gila dan berlebihan. Simple saya jawab, karena ini pembunuhan berencana, maka Jaksa Penuntut Umum harus menjelaskan dimana letak perencanaannya tersebut, dimana?

Lalu, Apa motifnya, sehingga niat untuk menghabisi Mirna muncul? kemudian setelah niat untuk menghabisi Mirna muncul, apa yang dilakukan Jessica? apakah Jessica langsung membeli Natrium Sianida (NaCN)?Karena yang didakwakan adalah pembunuhan berencana, itu artinya Natrium Sinaida itu sudah siap terlebih dahulu.

Kalau Jessica langsung membeli Natrium Sianida, maka yang harus dapat dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum tadi seharusnya adalah kapan Natrium Sianida (NaCN) itu dibeli?Kalau Natrium Sianida itu dibeli, maka yang jadi pertanyaannya adalah dibeli dimana Natrium Sianida tersebut?Tentu kalau membeli bahan kimia ada tempat khusus yang menjualnya.

Ada Apotik, Toko obat dan Gudang obat Obat. Nah yang jadi pertanyaan yang hingga kini masih tak mampu dan tak sanggup ditanggapi Jaksa Penuntut Umum adalah dimana tempat Jessica membeli Natrium Sianida itu, dimana? Kalau Jessica membeli, lalu yang menjadi pertanyaannya adalah mana bukti pembelian (kwitansi).

Jika ada yang menganggap pembelaan saya ini terlalu berlebihan, maka saya jawab, ia tidak paham apa itu pembunuhan berencana. Yang namanya pembunuhan berencana, sejak kapan timbulnya niat, itulah yang seharusnya bisa dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jika Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan kapan Natrium Sinaida itu dibeli. Maka selanjutnya yang harusnya ada dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi adalah darimana Natrium Sianida itu didapat/diperoleh. Kata didapat dan diperoleh dapat diartikan ada orang lain yang memberi Natrium Sianida tersebut.

Kalau diperoleh atau didapat, maka Jaksa Penuntut Umum harus bisa menjelaskan siapa orang yang memberikan Natrium Sianida tersebut.Tetapi yang anehnya, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak bisa memberikan tanggapan yang berkualitas, karena sama sekali tidak bisa menjelaskan sejak kapan sianida itu dibeli dan kapan sianida itu disiapkan.

Tanggapan Jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

"Karena seolah-olah hanya menitikberatkan kepada objek atau alat dalam melakukan tindak pidana dan mengabaikan peran subjek," imbuhnya.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum ini adalah keliru dan terllau berlebihan. Jaksa Penuntut Umum menganggap bahwa seolah-olah hanya menitikberatkan pada objek atau alat dalam melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum pasti paham, Ini bukan pembunuhan yang dilakukan secara spontan tetapi pembunuhan berencana, maka yang harus bisa dibuktikan adalah Natrium Sianida itu dibeli sejak kapan, atau diperoleh sejak kapan dan dari siapa diperolehnya? Ini yang mestinya dijelaskan dalam tanggapannya tadi, tetapi ini malah tidak dijelaskan.

Lantas kalau Jaksa Penuntut Umum saja tidak bisa menjelaskan dari mana Natrium Sianida itu dibeli atau diperoleh dari siapa, maka jelas sudah Jaksa Penunut Umum terlalu mengabaikan prinsip keadilan bagi Jessica yang kini sudah menjadi terdakwa.

Jessica juga berhak mendapatkan keadilan dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Jessica sebagai terdakwa pun memiliki hak untuk melihat apa bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum sehingga Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana, kalau Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan kapan dan diperoleh darimana Natrium Sianida, maka ini tidak adil bagi Jessica.

Tanggapan Jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

Jaksa menyinggung Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang menyebut mengenai hal-hal yang secara umum telah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Indikasi lain Jessica melakukan pembunuhan dengan terencana yakni saat dia melakukannya dengan tenang.

"Yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan terdakwa Jessica yang dilakukan secara tenang untuk merampas nyawa korban Mirna," bebernya.

Jaksa yang menyinggung pasal 184 ayat (2) KUHAP adalah salah besar dan penuh dengan penyesatan.  Di pasal 184 ayat (2) memang dijelaskan bahwa hal-hal yang secara umum sudah diketahui tak perlu dibuktikan lagi. Pertanyaannya besarnya adalah hal-hal umum apa yang sudah diketahui? 

Kasus pembunuhan menggunakan Natrium Sianida yang didakwakan kepada Jessica adalah terlalu tendesius karena isi dakwaan tidak jelas, kabur serta seakan-akan surat dakwaan itu dibuat asal-asalan. 

Yang jadi pertanyaan juga adalah mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan terkait perbedaan kadar Natrium Sianida dalam gelas Vietnamesse Ice Coffemilik Mirna dengan Natrium Sianida yang ditemumkan dalam lambung Mirna?

Dalam dakwaan disebutkan ada 298 miligram Natrium Sianida sedangkan dalam lambung Mirna ada sebanyak 15 miligram/liter. Ini kenapa tidak ditanggapi? Inilah kelemahahan lain dari Jaksa Penuntut Umum yang mulai kelabakan karena tak ada bukti.

Sehingga tidak masuk di akal dan tidak logis terkait hal-hal umum yang tidak perlu dibuktikan lagi tersebut. Karena ini ada orang mati, kehilangan nyawa, maka Jaksa Penuntut Umum harus bisa menjelaskan apa perbuatan materill yang diakibatkan Jessica sehingga ia dituduh meracun Mirna ditempat yang tidak masuk di akal dan tidak lazim bagi pelaku pembunuhan berencana

Memang benar bahwa Wayan Mirna Salihin tewas tak lama setelah kejang-kejang akibat menyeput Vietnamesse Ice Coffe yang sudah dipesan dan dibayar Jessica. Bahkan dalam lambungnya Mirna pun ditemukan 15 miligram/liter Natrium Sianida (NaCN).

Lantas apa karena Jessica yang memesan dan membayar , maka Jessica adalah yang menuangkan Natrium Sianida itu? Ini pemikiran yang dangkal dan terlalu jahat! Ingat di di Olivier Cafe, salah satu kafe elit di Jakarta, dimana logikanya kalau mau meracuni Mirna ditempat yang elit?

Jessica kuliah di Australia sudah pasti IQ-nya di atas rata-rata, lalu pulang ke Indonesia untuk bertemu dengan Mirna di kafe yang sudah ditentukan bersama sesuai dengan percakapan dalam whatsapp Blue College, yakni Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Sebelumnya Jessica tidak pernah datang ke Olivier Cafe, Tanggal 6 Januari 2016 adalah yang pertama kalinya. Pelaku pembunuhan berencana melakukan niatnya untuk menghabisi korbannya ditempat yang sudah dia ketahui. Sedangkan Jessica sama sekali belum pernah ke Olivier Cafe, dimana logikanya membunuh di salah satu kafe elit di Jakarta, yang tak pernah ia kunjungi sebelumnya? Tidak masuk diakal!

Jessica memang datang lebih dulu, yakni 2 jam lebih cepat daripada Mirna, Hani dan Vera ( yang ternyata tidak jadi datang). Sebelumnya Jessica sebagaimana yang dikatakan ayah Mirna, bahwa dalam CCTV , ada semacam gerakan menuangkan sesuatu, ada pula gerakan mencurigakan Jessica yang memindahkan paper bag.

Yang perlu dicatat dan dipahami bahwa dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi semacam..semacam...harus jelas!Karena jika menggunakan analogi seperti itu, maka setiap orang akan dengan mudahnya dianggap bersalah melakukan kejahatan, dan ini bertentangan dengan hukum pidana.

Kemudian soal Jessica yang memindahkan paper bag, apa Jessica tidak boleh memindahkan paper bag? lalu kemudian jika paper bag ini dianggap menghalang-halangi sorotan kamera CCTV sehingga Jessica dengan leluasa bisa menuangkan Natrium Sianida, maka yang jadi pertanyaan besarnya adalah Jessica sudah melihat-lihat ke arah atas, ada banyak kamera CCTV (ada 8 CCTV).

Lalu Jessica  memesan Vietnamsesse Ice Coffe untuk Mirna, membayar, lalu kemudian setelah Vietnamesse Ice Coffe sampai di atas meja Nomor 54, Jessica menuangkan Natrium Sianida, sedangkan Jessica tahu di situ (Olivier Cafe) ada 8 kamera CCTV, penuh dengan pengunjung, ada pelayan kafe.

Pertanyaannya adalah dengan melihat-lihat ke atas, itu artinya Jessica sudah tahu kondisi Olivier Cafe dalam keadaan yang  sangat tidak aman, sangat tidak nyaman dan bahkan sangat berbahaya bagi Jessica tetapi Jessica tetap memasukan Natrium Sianida yang efeknya sangat dahsyat tersebut, ini dimana logikanya kalau masih waras?

Jessica tidak akan melakukan hal-hal yang bodoh karena ia tahu di Olivier Cafe sama sekali bukan tempat yang tepat, aman, nyaman untuk membunuh Mirna karena dari sudut ke sudut ada 8 kamera CCTV, ada pengunjung juga ada pelayan kafe.  Tuduhan bahwa Jessica yang meracun Mirna di Olivier Cafe adalah bertentangan dengan akal sehat dan tidak masuk di akal.

Tanggapan Jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

‘’Yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan terdakwa Jessica yang dilakukan secara tenang untuk merampas nyawa korban Mirna," bebernya.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa yang harus diuraikan dalam dakwaannya adalah perencanaan terdakwa. Pertanyaannya  besarnya adalah perencanaan yang mana itu? Karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2016 sama sekali tidak menguraikan secara detail dan rinci darimana Natrium Sianida (NaCN) itu dibeli atau diperoleh dari siapa,  Lalu dimana perencanaan terdakwa, dimana, dimana?

Dalam tanggapan itu juga Jaksa Penuntut Umum menyinggung soal tenangnya Jessica merampas nyawa Mirna. Pertanyaannya adalah siapa yang merampas nyawa Mirna? Kalau Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Jessica dengan tenangnya merampas nyawa Mirna, mengapa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan bahkan dalam tanggapannya terhadap eksepsi tadi pun tidak mampu menjelaskan kapan perencanaan itu timbul, Kenapa itu tidak dijelaskan??

Kapan waktu timbulnya niat itu? Pagi, siang, sore atau malam. Mengapa waktu ini sangat penting, karena dalam kasus pembunuhan berencana ada waktu yang timbulnya niat dalam putaran waktu (pagi, siang, sore atau malam) , dan Ini semua harusnya ada dalam tanggapan yang dibacakan tadi, tetapi lagi-lagi Jaksa Penunutut Umum dengan sekonyong-konyong menyebut Jessica dengan tenangnya merampas nyawa Mirna, meski tanpa bisa menjelaskan kapan perencanaan itu muncul?

Nah terkait dengan sikap tenang Jessica, Ini yang dianggap Jaksa Penuntut Umum bahwa Jessica merampas naywa Mirna, ini terlalu jahat dan tidak masuk di akal. Ilustrasinya anda bersama 3 teman anda jalan-jalan ke mall, anda memesan makanan dan minuman, lalu kemudian salah satu dari teman anda merasa pusing dan mual-mual lalu pingsan. Tentu ekspresi yang timbul akan berbeda-beda atau sama? Iya berbeda-beda.

Ada yang langsung kaget, menjerit-jerit minta tolong, memarahi pelayan yang mengantar makanan dan minuman. Ada pula yang langsung berteriak-teriak, menangis, menelpon sana, menepon sini. Ada pula yang diam tetapi tetapi menghubungi nomor Ambulance.

Lantas apakah yang diam, yang tidak menangis, dan yang menghubungi Ambulance ini yang menyebabkan temannya itu pingsan karena makanan dan minuman yang disajikan tersebut? Terlalu gila tuduhan seperti itu!

Karena pada dasarnya manusia memiliki tingkat ekspresi yang berbeda-beda. Tidak bisa jika dalam satu keadaan yang sama semua harus tertawa jika melihat hal yang lucu, ada yang tersenyum ada yang tertawa-tawa. Begitupun kalau ada yang mati, tidak bisa pula semua harus menangis jika melihat ada yang mati, ada yang sedih, ada yang cukup merasa kehilangan yang luar biasa dalam dirinya.

Begitu pun dengan Jessica, walau Jessica diam dan tidak seperti Hani yang terkesan panik, adalah hal yang wajar karena setiap orang memiliki tingkat ekspresi yang berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.

Sehingga diamnya Jessica tidak bisa dianggap bahwa Jessica yang telah menabur racun mematikan tersebut. Karena semakin orang panik, maka pikirannya akan buyar dan tidak bisa berpikir dengan jernih terkait apa yang dialami temannya tersebut, terutama ketika Jessica melihat Mirna kejang-kejang.

Ilustrasi di atas mirip dengan ketika Jessica hanya berdiam diri melihat Mirna kejang-kejang, lantas diamnya Jessica dianggap bahwa Jessia yang sudah memasukan racun ke dalam minuman Mirna? Ini yang berlebihan dan tidak bisa diterima akal sehat, karena ini terjadi di Olivier Cafe, ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi mengenai siapa yang menyebabkan Mirna kehilangan nyawa, tetapi kenapa selama ini hanya fokus pada Jessica seorang?

Yang terkesan aneh juga adalah mengapa Hani dan pelayan kafe yang mencicipi sisa Vietnamesse Ice Coffe itu tidak mati? Padahal jika anda mencicipi sesuatu , pasti anda merasakan apa rasa dari makanan atau minuman yang anda cicipi tersebut.  Apakah manis, pahit, asam, pedas, asin. Tentu semua itu bisa dirasakan lidah apabila kita mencicipi makanan atau minuman yang kita cicipi.

Tetapi yang anehnya kalau Hani dan pelayan kafe memang benar mencicipi sisa Vietnamesse Ice Coffe, pasti mati sepeerti Mirna. Ini yang terjadi justru tidak mati, saya heran kok bisa Hani dan pelayan kafe sudah mencicipi kopi beracun, yang sudah dirasakan lewat lidahnya, tetapi tidak mati? Sedikit banyak yang namanya mencicipi, pasti tertelan, ini kenapa malah tidak mati? Ini juga yang harusnya ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tadi, tetapi yang terjadi jsutru tanggapan itu menjadi hanya membuang-buang waktu karena tidak ada arti apa-apa.

Lalu kemudian dalam surat dakwaan jugasalah satu yang dianggap Jaksa Penuntut Umum bahwa Jessica pelakunya adalah hanya karena masalah Jessica pernah kecelakaan lalu lintas saat di Australia.

Lantas kalau Jessica pernah kecelakaaan lalu lintas, dimana logikanya kalau menuduh Jessica pelaku yang menyebabkan Mirna mati dan apa hubungannya dengan Jessica yang menabrak tembok dengan kematian Mirna? Apa hubungannya? Sehingga tidak ada korelasinya sama sekali antara menabrak tembok sama kematian Mirna.

Juga tidak ada tidank kriminal yang dilakukan Jessica di Australia, kecelakaan lalu lintas apalagi menabrak tembok hanya pelanggaran biasa. Harusnya dijelaskan secara tegas, rinci dan detail dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tadi, tetapi lagi-lagi Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapinya sama sekali. Sehingga Majelis Hakim harus mengeluarkan putusan sela dan menyatakan putusan sela atas eksepsi itu diterima. Tujuannya supaya Jessica mendapatkan rasa keadilan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun