Dan bahkan penulis pun menilai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Across Asia Limited adalah tersebut cacat secara hukum karena jelas permohonan pailit yang diajukan oleh Fisrt Media terhadap Across Asia Limited adalah tidak sah secara hukum karena hanya ada satu kreditur dan ini sangat tidak memenuhi syarat dari sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Tak hanya soal penundaan kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Tak hanya itu,Tetapi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga secara hukum tidak berwenang memutuskan Across Asia Limited pailit, mengapa? Karena perusahaan ini bukan berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia melainkan sudah masuk ke Inggris Raya, yang jug selaras dengan pasal 3 ayat (1) ‘’Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau debitur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum’’.
Dari bunyi pasal itu jelas bahwa selain keputusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Across Asia Limited yang diputuskan telah pailit, tetapi secara hukum juga keputusan tersebut ilegal karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  (Indonesia) tidak berwenang memutus Across Asia Limited telah pailit, yang berhak memutus Across Asia limited , pailit atau tidak adalah Pengadilan di Cayman Island, Karibia, Inggris Raya bukan Pengadilan Niaga di Indonesia, sehingga Mahkamah Agung harus membatalkan keputusan pailit tersebut melalui peninjauan kembali yang saat ini tengah dimohonkan Across Asia Limited.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H