Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Lippo Group: Secara Hukum, First Media tak Bisa Mempailitkan Across Asia Limited, Mengapa?

3 Mei 2016   10:37 Diperbarui: 4 April 2017   17:20 3139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

‘’Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur’’.

Dari syarat pailit yang diatur dalam pasal 2 ayat (1), secara hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan mempailitkan Across Asia Limited adalah tidak sah dan tidak mendasar pada syarat utama dari suatu perusahaan dinyatakan pailit, yaitu mempunyai kreditor lebih dari satu. Nah, dalam kasus ini jelas First Media sebagai anak usaha dari Lippo Group tidak bisa mengaklaim sudah memenuhi syarat hukum untuk mengajukan permohonan pailit kepada Across Asia Limited.

Mengapa begitu? Karena harus ada kreditur lain selain daripada First Media. Memang benar syarat lain dari sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo.

Tetapi dalam hal ini yang menjadi masalah secara hukum adalah bukan persoalan utang yang telah jatuh tempo, tetapi yang jadi masalah adalah hanya ada satu kreditur, yakni hanya First Media. First Media tidak bisa mengklaim karena merupakan bagian dari Lippo Group sehingga bisa mengajukan permohonan pailit terhadap Across Asia Limited. Meskipun melalui Across Asia Limited , Lippo Group mengendalikan mayoritas saham dari First Media, hal tersebut tetap bisa dikait-kaitkan dengan induk perusahaan dalam hal ini Lippo Group karena yang menjadi kreditur dalam kasus ini jelas hanya First Media (anak usaha Lippo Group) bukan Lippo Group sepenuhnya.

Mengapa? karena Fisrt Media hanyalah anak usaha yang secara otomatis harus dapat memisahkan diri dari induk usaha ketika terjadi kasus hukum terlebih lagi jelas bahwa hanya ada satu kreditor yang mengajukan permohonan pailit terhadap Across Asia Group dan ini tidak memenuhi syarat pailit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan.

Sehingga secara hukum pula, Meskipun permohonan kasasi yang diajukan oleh Across Asia Limited tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung, tetapi dalam permohonan peninjauan kembali yang saat ini sedang diajukan oleh Across Asia Limited haruslah dikabulkan hakim agung yang terhormat.

Menjadi harus dikabulkan bukanlah tidak beralasan secara hukum, karena dalam kasus permohonan pailit yang dimohonkan First Media, anak usaha Lippo Group sudah jelas tidak memenuhi syarat untuk mempailitkan perusahaan yang berdomisili di Inggris Raya tersebut, yakni hanya ada satu kreditur padahal sesuai pasal 2 ayat (1) mempunyai dua kreditur atau lebih yang artinya tidak bisa jika hanya ada satu kreditur saja.

Mahkamah Agung harus kembali mempertimbangkan secara hukum terhadap permohonan peninjauan hukum yang saat ini sedang dimohonkan oleh Across Asai Limited karena apa jadinya nasib perusahaan Across Asia Limited jika permohonan pembatalan pailit itu kembali tidak dikabulkan. Dalam kasus ini yang menjadi debiturnya adalah Across Asia Limited sedangkan krediturnya adalah First Media, anak usaha Lippo Group.

Dan Mahkamah Agung pun tidak bisa kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memutus Across Asia Limited pailit lantaran jika itu kembali dilakukan oleh Mahkmah Agung sama saja menabrak syarat pailit bagi sebuah perusahaan. Karena akibat hukum dari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan melalui kasasi oleh Mahkamah Agung telah menimbukan banyak kerugian yang harus di pikul oleh Across Asia Limited.

Antara lain debitur dalam hal ini Across Asia Limited teolah mengalami kehilangan hakinya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta yang sudah dipailitkan tersebut sehingga dengan pertimbangan hukum bahwa permohonan pailit yang diajukan First Media harus dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali yang saat ini sedang diajukan Across Asia Limited. Selain itu pula yang harus jadi pertimbangan Mahkamah Agung adalah soal perdamaian antara First Media dan Across Asia Limited yang bisa dilakukan.

Perdamaian yang dimaksud adalah  sudah sesuai dengan pasal 222 ayat (2) UU No 37/2004 tentang Kepailitan yakni perdamaian kepada Across Asia Limited dengan membayar sebagian atau seluruh utang kepada kreditur , yang telah jatuh tempo tersebut kepada anak usaha dari Lippo Group, First Media. Karena ini adalah cara terbaik untuk menyelesaikan soal kepailitan yang telah dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun