Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presdir Podomoro Korban Komisi D DPRD DKI Jakarta, Skenario M. Taufik- M.Sanusi Terbongkar, M. Taufik Panik

4 April 2016   18:36 Diperbarui: 4 April 2016   19:37 3889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika itu alasan hukumnya, maka makin janggal dan tidak masuk akal lagi. Karena dengan Gerry dan Berlian yang telah berhasil menyerahkan uang sebesar Rp. 1,14 miliar tersebut , Gerry dan Berlian juga sebenanrnya juga sudah bisa disebut sebagai orang yang memberi bantuan ketika kejahatan (penyuapan) itu dilakukan dan itu bisa dipidana (Baca; Pasal: 56 KUHP). Jadi keputusan KPK melepasnya keduanya adalah mengundang tanda tanya besar.

Menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa KPK hanya menetapkan Bos PT. Agung Podomoro Lans sebagai tersangka, Mengapa melepaskan Gerry dan Berlian yang merupakan perantara dari PT. Agung Podomoro Land? Padahal sebelumnya KPK sempat mengatakan bahwa kasus suap-menyuap dalam rangka meloloskan Raperda ini adalah grand coruption. Menjadi pertanyaan besarnya mengapa Gerry dan Berlian dilepas dan tidak diperiksa dulu sebagai saksi. Karena jika KPK mengatakan grand corruption, Maka bisa dipastikan Gerry dan Berlian itu yang juga bisa diharapkan keterangannya untuk membuka permainan suap-menyuap ini.

Suap sebesar 2,14 miliar yang diserahkan secara bertahap bagi Ariesman Widjaja adalah terlalu kecil, terlalu gampang untuk membuatnya menghancurkan usaha dan perjuangannya hingga membuatnya menjadi salah satu pengusaha terkaya di negeri ini. Arieman Widjaja tentu tak akan bertindak bodoh dalam berbisnis karena pengalamannya sudah luar biasa. Sehingga pemberian uang yang dilakukannya kepada M. Sanusi juga adalah tidak akan pernah terjadi jika tidak ada usulan penurunan dari 15% hanya menjadi 5%.

Sebagai pengusaha besar, tentu Arieman Widjaja akan melakukan berbagai cara agar dimudahkan dalam pengerukan Teluk Jakarta. Tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah jika sebelumnyan menurut KPK sudah ada penyerahan uang pada tahap pertama sebesar Rp. 1 miliar.

Itu bisa dipahami tujuannya adalah untuk membuat agar Raperda tentang tata ruang dan zonasi segera cepat dibahas dan disahkan menjadi Perda. Tapi mengapa hingga penyerahan uang sebesar Rp. 1 miliar tersebut, Komisi D DPRD DKI Jakarta tak kunjung membahas bahkan terkesan menuda-nunda pembahasan dua Raperda tersebut?

Tentu itulah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Komisi D. Tapi perlu ditarik mundur sedikit kebelakang bahwa yang menjadi inisiator dari terjadinya suap ini berpangkal dai usulan M. Taufik yang mengusulkan 15% diturunkan menjadi 5%. Tentu inilah awal mula terjadinya suap-menyuap. Tentu Bos PT. Agung Podomoro Land tidak akan bertingkah laku bodoh dengan menyuap Sanusi dengan Rp. 2,14 miliar, terlalu kecil baginya.

Tetapi usulan M.Taufik yang menyebut diturunkan dari 15% menjadi 5% adaklah awal dari proses terjadinya perdagangan terhadap dua Raperda tersebut. Tentu kasus ini tidak bisa ditumpukkan semuanya kepada Arieman Widjaja tidak bisa, karena yang harus dicari tahu adalah bagaimana bisa M. Taufik mengusulkan penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%.

Itu dulu yang harus dicari jawabannya oleh KPK. Tentu usulan M. Taufik tersebut membuat Arieman Widjaja dengan sangat terpaksa menyerahkan permintaan uang sebesar itu agar DPRD tidak menyulitkannya. Tetapi yang terjadi setelah penyerahan uang pada tahap pertama sebesar Rp. 1 miliar , yang terlihat DPRD DKI seolah kurang dengan pemberian pertama. Sehingga makin terlihat Ariesman Widjaja hanya korban dari perdagangan pasal-pasal dalam dua Raperda itu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun