Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Salah Zaskia Gotik?

16 Maret 2016   18:08 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 6742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Artis dangdut, Zaskia Gotik (Dok: Liputan6.com0"][/caption] Zaskia Gotik adalah artis dangdut Indonesia yang sangat tenar dan sangking tenarnya lagu-lagu dangdut khas pemilik ‘’Goyang Itik’’ ini pun sukses merajai radio hingga televisi yang selalu menyiarkan acara musik. Zaskia Gotik memang adalah salah satu artis dangdut Indonesia yang sangat fenomenal dimana menjadi fenomenal muncul ditengah-tengah persaingan dunia industri musik dangdut yang makin hari makin ketat persaingannya.

Namun bagi Zaskia Gotik dengan memiliki penampilan yang sangat anggun ditambah dengan kecantikannya yang aduhai hingga membuat para pria yang melihatnya pun makin tak tertahankan belum lagi jika melihat dan menonton goyang itik yang selalu ditampilkannya saat manggung disebuah acara musik.

Memiliki wajah cantik, tampil memesona, anggun, seksi dan memiliki ukuran tubuh yang langsing, semuanya sudah dimiliki oleh Zaskia Gotik sebagai salah satu artis dangdut top Indonesia. Namun ternyata dibalik cantiknya yang menawan dan sangat memesona hingga membuat kaum pria tak tahan melihat keseksian dan lekukan tubuhnya, ternyata Zaskia Gotik adalah seorang artis dangdut tenar dan sangat fenomenal tetapi sangat tidak memiliki etika , kurang ajar, karena sengaja menghina bangsanya sendiri melalui sebuah acara musik yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Melalui acara musik tersebut Zaskia Gotik melecehkan bangsa Indonesia yakni dengan cara menghina lambang negara Indonesia, Burung Garuda. dan terhadap pihak televisi pun diharapkan agar bertindak tegas dan tidak mengejar rating semata dan menendang artis yang sudah menguhina harga diri bangsa ini.

Awalnya terjadinya pelecehan dan penghinaan terhadap lambang negara Republik Indonesia oleh Zaskia Gotik berawal dari kesalahan fatal yang dibuat oleh pembawa acara musik tersebut. Dimana diketahui pembawa acara melontarkan sebuah pertanyaan kepada Zaskia Gotik, yakni kapan kemerdekaan Indonesia dikumandangkan. Tentu kesalahan pemilihan kata saat mengajukan pertanyaan didepan publik ini pun langsung berbalas. 

Gayung pun ternyata bersambut, Zaskia Gotik nampaknya mau melandeni permainan para pembawa acara yang seharusnya tidak menyebut kata dikumandangkan ketika bertanya kepada Zaskia Gotik. Tentu jawaban Zaskia atas pertanyaan itu pun makin mengejutkan dan mencenangkan karena jawabannya benar-benar menghina dan sangat melecehkan harga diri bangsa Indonesia karena burung garuda sebagai lambang negara pun dihina habis-habisan oleh Zaskia karena Zaskia menjawab kemerdekaan Indonesia dikumandangkan "sesudah azan subuh" dan lebih gila lagi Zaskia menjawab ploklamasi Indonesia dikumandangkan pada tanggal ‘’32 Agustus’’.

Tak hanya berhenti disana saja Zaskia pun seolah sangat mau melandeni dan melayani permainan hina-menghina bangsa yang awal mulanya dipancing oleh pembawa acara musik di salah satu televisi swasta itu. Pembawa acara sudah bisa dikatakan melakukan kesalahan fatal karena lebih memilih penggunaan kata ‘’dikumandangkan’’ bukan diploklamirkan. Itu adalah kesalahan fatal yang sudah dilakukan oleh pembawa acara yang setali tiga uang ternyata diladeni oleh Zaskia. 

Setelah puas menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia karena ini yang dihina adalah lambang negara Republik Indonesia, Zaskia pun kembali menghina dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia melalui tulisannya yang menulis lambang dari sila kelima pancasila adalah ‘’Bebek nungging’’. Sungguh penghinaan yang amat luar biasa. dan terhadap pembawa acara yang telah memancing Zaskia Gotik ini pun harusnya segera diambil langkah hukum yang tegas mengingat atas pertanyaanya tersebut yang menjadi awal mula hina-menghina burung garuda sebagai lambang negara telah terjadi.

Meskipun Zaskia Gotik mengaku sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia, tetapi hal tersebut tetap tidak dapat diterima oleh rakyat Indonesia. Persoalannya bukan soal meminta maaf atas kelakuan gilanya tersebut, ini bukan maslaah sepele, tetapi yang menjadi masalah utama bagi rakyat Indonesia yang dilecehkan disini sudah menyangkut kehormatan dan harga diri bangsa Indonesia. Bagaimana bisa seorang artis yang notabene bagian dari pekerja seni melakukan pengkhianatan terhadap bangsanya sendiri dengan cara menghina lambang negara pada saat acara musik yang sedang live tersebut ditayangkan secara live pula.

Terhadap label musik Nagaswara yang membawahi Zaskia Gotik diharapkapkan tidak hanya memberikan peringatan keras kepada Zaskia Gotik tetapi juga mengeluarkan Zaskia Gotik dari naungan Nagaswara. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Zaskia Gotik ini sudah sangat  bertentangan dan menganggu ketertiban umum sekaligus ketertiban negara, karena yang dihina adalah lambang negara yang seharusnya ia banggakan bukan justru ia hina dan ia inja-injak harga diri bangsa Indonesia saat live disebuah acara musik di salah satu televisi swasta. 

Terhadap penegak hukum juga diharapkan agar tidak pula melawan perintah UU yang mana diketahui UU mengharuskan penyidik bekerja secara profesional untuk mengusut suatu perbuatan apakah perbuatan itu mengandung unsur pidananya atau tidak. Dan setidaknya ada 2 alasan hukum mengapa Zaskia Gotik pantas diproses secara hukum.

Pertama. Perbuatan menghina dan melecehkan lambang negara dalam hal ini burung garuda yang dilakukan Zaskia Gotik pada sebuah acara musik yang saat itu sedang live jelas adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan bisa ditindak secara hukum pidana. Karena apa yang dilakukan Zaskia seolah menebar rasa tidak suka dan rasa bencinya pada lambang negara Republik Indonesia. 

Yang harus dipahami oleh Zaskia, lambang negara adalah bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia karena kemerdekaan sesungguhnya adalah upaya dan perjuangan hingga berdarah-darah di masa lampau untuk merebut Indonesia dari tangan penjajah. Menghina, melecehkan termasuk menondai lambang negara adalah sebuah kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kedua. Bukan mengada-ada untuk mengatakan bahwa menghina simbol negara adalah kejahatan terhadap ketertiban umum tetapi ini dengan sangat tegas diatur dalam pasal 154 huruf a KUHP yang berbunyi ‘’ Barangsiapa yang menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Dari alasan kedua itu sudah dapat kita temukan unsur yang telah dilawan oleh Zaskia Gotik yakni merujuk pada unsur barangsiapa.

Unsur barangsiapa disini diartikan Zaskia Gotik yang secara terang-terangan didepan publik sudah menghina, menodai dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia di hadapan rakyat Indonesia, unsur pertama dari pasal 154 huruf a sudah terpenuhi. Begitupun dengan unsur keduanya yakni menodai bendera Kebangsaan Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia juga sudah terpenuhi, karena Zaskia sudah menodai sekaligus menghina habis-habisan lambang negara Indonesia secara terbuka dan ditonton oleh rakyat Indonesia.

Dan jika penyidik kesulitan alat bukti tinggal panggil para penonton yang ada menonton saat acara musik live itu berlangsung dan penonton bisa menjadi saksi untuk memberikan keterangannya perihal pelecehan terhadap burung garuda yang dilakukan Zaskia Gotik. Terhadap penonton sangat bisa dipanggil penyidik sebagai saksi karena nama-nama penonton yang hadir dalam acara itu pasti tercatat oleh kru acara musik tersebut.Terhadap kameramen dan kru acara musik itu juga dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya mengapa tidak menyetop acara itu pada saat Zaskia sudah mulai menghina lambang negara.

Dan bukti tambahan lain untuk memperkuat adanya pidana dalam kasus ini adalah penyidik bisa meminta rekaman live acara musik itu dan ditonton secara seksama untuk membuktikan adanya penghinaan terhadap lambang negara.dan apa yang diulas diatas sudah berdasarkan pada pasal 184 KUHAP yakni mengenai alat bukti. Minimal dua alat bukti sudah ditemukan dalam kasus ini, yakni keterangan saksi - penonton dan petunjuk - rekaman/video acara live yang menampilkan Zaskia saat menghina dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun