Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Salah Zaskia Gotik?

16 Maret 2016   18:08 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 6742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama. Perbuatan menghina dan melecehkan lambang negara dalam hal ini burung garuda yang dilakukan Zaskia Gotik pada sebuah acara musik yang saat itu sedang live jelas adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan bisa ditindak secara hukum pidana. Karena apa yang dilakukan Zaskia seolah menebar rasa tidak suka dan rasa bencinya pada lambang negara Republik Indonesia. 

Yang harus dipahami oleh Zaskia, lambang negara adalah bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia karena kemerdekaan sesungguhnya adalah upaya dan perjuangan hingga berdarah-darah di masa lampau untuk merebut Indonesia dari tangan penjajah. Menghina, melecehkan termasuk menondai lambang negara adalah sebuah kejahatan terhadap ketertiban umum.

Kedua. Bukan mengada-ada untuk mengatakan bahwa menghina simbol negara adalah kejahatan terhadap ketertiban umum tetapi ini dengan sangat tegas diatur dalam pasal 154 huruf a KUHP yang berbunyi ‘’ Barangsiapa yang menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Dari alasan kedua itu sudah dapat kita temukan unsur yang telah dilawan oleh Zaskia Gotik yakni merujuk pada unsur barangsiapa.

Unsur barangsiapa disini diartikan Zaskia Gotik yang secara terang-terangan didepan publik sudah menghina, menodai dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia di hadapan rakyat Indonesia, unsur pertama dari pasal 154 huruf a sudah terpenuhi. Begitupun dengan unsur keduanya yakni menodai bendera Kebangsaan Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia juga sudah terpenuhi, karena Zaskia sudah menodai sekaligus menghina habis-habisan lambang negara Indonesia secara terbuka dan ditonton oleh rakyat Indonesia.

Dan jika penyidik kesulitan alat bukti tinggal panggil para penonton yang ada menonton saat acara musik live itu berlangsung dan penonton bisa menjadi saksi untuk memberikan keterangannya perihal pelecehan terhadap burung garuda yang dilakukan Zaskia Gotik. Terhadap penonton sangat bisa dipanggil penyidik sebagai saksi karena nama-nama penonton yang hadir dalam acara itu pasti tercatat oleh kru acara musik tersebut.Terhadap kameramen dan kru acara musik itu juga dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya mengapa tidak menyetop acara itu pada saat Zaskia sudah mulai menghina lambang negara.

Dan bukti tambahan lain untuk memperkuat adanya pidana dalam kasus ini adalah penyidik bisa meminta rekaman live acara musik itu dan ditonton secara seksama untuk membuktikan adanya penghinaan terhadap lambang negara.dan apa yang diulas diatas sudah berdasarkan pada pasal 184 KUHAP yakni mengenai alat bukti. Minimal dua alat bukti sudah ditemukan dalam kasus ini, yakni keterangan saksi - penonton dan petunjuk - rekaman/video acara live yang menampilkan Zaskia saat menghina dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun