Dan satu hal yang perlu ditekankan pula, Jika Setya Novanto merasa tercemar, merasa difitnah, dan merasa dihina, Maka secara pidana yang berhak melaporkan kasus yang masuk dalam delik aduan, adalah pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatan seseorang tersebut, bukan malah sebaliknya memberikan kuasanya pada kuasa hukumnya, Jika demikian dikatakan oleh kuasa hukumnya boleh, Maka ingin saya bantah dengan rasa penuh tanggungjawab, tindakan kuasa hukum Setya Novanto yang melaporkan Maroef Syamsuddin, Â HM Prasetyo hingga Metro TV tersebut harus ditolak oleh Bareskrim Polri, karena dalam dalam hukum pidana, jika sudah masuk menjadi bagian delik aduan, maka yang harus mengadukannya adalah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Setya Novanto buka kuasa hukumnya.
Ketiga, Langkah Maroef Syamsuddin yang merekam pembicaraan Setya Novanto secara hukum tidak ada akibat hukumnya sama sekali, karena sekali lagi saya tegaskan tak ada satu pasal pun di Republik ini yang melarang perekaman. Dan langkah Presdir PT.Freeport Indonesia tersebut sudah benar dan sudah seharusnya kita kembali mendorong Kejaksaan Agung untuk mengebut pengusutan kasus ini, karena percobaan korupsi dan permufakatan jahat yang terdengar dalam rekaman tersebut sudah memenuhi semua unsur percobaan korupsi hingga permufakatan jahat, dan tak ada alasan untuk tidak mengebut kasus ini, karena perbuatan Novanto sudah snagat merusak nama Presiden Jokowi yang sebenarnya tak tahu menahu soal minta saham yang  dilakukan oleh Novanto. Dan perbuatan Novanto tersebut sudah sangat merusak nama baik Jokowi, yang sebenarnya memang sangat menolak keras perpanjangan Freeport tapi Novanto malah ingin memperpanjangnya dengan mengambil keuntungan sebesar 49% saham Freeport untuk membangun PLTA di Urumuka, Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H