Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Setya Novanto, Semua Putar Haluan dan Balik Badan

6 Desember 2015   13:34 Diperbarui: 6 Desember 2015   14:34 5361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah dalam rekaman tersebut sudah melebihi dari definisi mufakat jatah, Karena Riza Chalid yang menyebut Jokowi akan jatuh jika tak memperanjang kontrak Freeport beserta Setya Novanto yang meminta saham listrik bertenaga air di Urumuka, Papua sudah dapat disimpulkan bahwa permufakatan jahat sudah terjadi.

Kedua percakapan yang disebut diatas inilah yang mencerminkan bahwa keadaan negara sudah berbahaya, dan itu artinya mufakat jahat sudah terjadi karena keduanya sudah bersepakat menggarong uang rakyat. Jika sampai rekaman tersebut tak diputar atau tak diserahkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, kudeta terhadap Jokowi bisa dilakukan mengingat Jokowi pernah menegaskan kepada Barack Obama bahwa pemerintah Indonesia tak akan memperpanjang kontrak Freeport, dan Obama melalui Freeport Indonesia bereaksi, yakni mengancam akan membawa Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda, Hal inilah yang membuat kesan mufakat jahatnya sangat terlihat dan terbaca jelas tanpa harus menggunakan kaca pembesar, Bahwa Jokowi bisa jatuh oleh Amerika Serikat dan Novanto Cs jika Jokowi berani mengehentikan kontrak Freeport tersebut.

Namun yang jadi pertanyaan besarnya adalah apakah besok Setya Novanto akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan yang sudah memutuskan akan memanggil politisi Golkar itu pada esok hari, Senin (07/12/2015), Atau yang terjadi justru sebaliknya, Setya Novanto kembali menunjukkan bahwa dia tidak bisa dilawan maupun dipanggil-panggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena dianggapnya sudah berbeda kelas dengan Setya Novanto yang penulis juluki sebagai ‘’Manusia paling super di Indonesia’’ dan sebagai ‘’Manusia Belut’’.

Namun jika itu yang terjadi, diyakini dalam waktu dekat akan ada tersangka terkait permufakatan jahat sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jaksa Agung, H.M Prasetyo. Karena diyakini betul bahwa Kejaksaan Agung tak akan menunggu pertunjukkan dagelan politik yang berlangsung di Mahkmah Kehormatan Dewan. Dan terhadap Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang telah menentang perintah bosnya masing-masing, Prabowo Subianto dan Sohibul Imam, yang kini tetap mati-matian membela Setya Novanto perlu diduga ikut terlibat dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’. Karena pembelaan dua pimpinan DPR yang paling bersuara merdu tersebut sudah sangat bertentangan dengan logika dan cara berpikir rakyat Indonesia.

Dan sebagai kesimpulannya bahwa posisi Setya Novanto sudah benar-benar tak bisa lagi diselamatkan, Karena sudah diujung tanduk, dan posisi Setya Novanto yang sudah tergoyang sangat kuat ini juga akan merembet pada posisi Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto. Mengapa demikian, Karena berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3, Pemilihan alat kelengkapan dewan dilakukan berdasarkan sistem paket dan itu artinya jika Novanto lengser, Maka empat pimpinan DPR lainnya ikut lengser pula.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun