Dan tidak untuk Ketua DPR, Karena jabatan sebagai ketua legislatif hanya memiliki tiga fungsi, Legislasi, anggaran, dan pengawasan. Maka, yang dilakukan oleh Setya Novanto, tidak hanya melanggar ketentuan fungsi DPR saja, Mealinkan sudah melanggar sumpah jabatan yang ducapkan saat Novanto hendak diangkat sebagai pimpinan tertinggi di parlemen.
Aspek Hukum Pidana
Terlepas dari pelanggaran sumpah jabatan, dan membangkangi fungsi DPR. Setya Novanto juga jelas-jelas melanggar ketentuan dalam Hukum Pidana. Sebagaimana diketahui bahwa, sebagai anggota DPR, yang juga pimpinan DPR, Setya Novanto sama sekali tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mencampuri urusan eksekutif, dalam hal ini soal perpanjangan kontrak suatu perusahaan, maupun membicarakan persoalan investigasi, karena itu kewenangan penuh yang dimiliki oleh Eksekutif, bukan legislatif.
Memahami lebih jauh terkait tindakan Novanto yang mencatut nama Jokowi-JK dalam usahannya untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport yang baru berakhir pada 2021 mendatang, Maka dapat disimpulkan ada 2 jenis kejahatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilanggar oleh Novanto terkait pencatutan nama Jokowi-JK.
Penipuan dan menyalahgunakan wewenang adalah dua kejatahan yang diatur dalam KUHP yang sudah dilanggar oleh Novanto dalam kasus ini.
Pasal 378 KUHP
‘’Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang seseuatu kepadannya, atau supaya memberi hutan maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Memahami lebih dalam pasal 372 KUHP Tentang penipuan, Maka dapat disimpulkan bahwa Setya Novanto dengan tipu muslihat yang sudah dilakukannya yakni dengan mengatsnamakan Jokowi-JK meminta jatah saham untuk perpanjangan kontrak Freeport adalah sebuah kebohongan yang bermuara pada penipuan, Karena kebohongan yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah untuk mendapatkan keuntungan dirinya sendiri dan pengusaha terkenal, Riza Chalid dan Presdir Freeport. Dan jika pasal ini diterapkan dengan tegas, Maka Novanto bisa dijerat dengan pasal ini.
Pasal 423 KUHP
‘’Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan meyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Mencermati dan memahami pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Maka dapat pula disimpukan bahwa Novanto sudah menyalahgunakan kekuasaanya ataupun wewenangnya sebagai anggota DPR, sekaligus sebagai Ketua DPR , yakni dengan menjadi makelar atau calo dari Freeport, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut.