Bahkan desakan agar MPR segera digelarnya sidang istimewa untuk memakzulkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla makin memperlihatkan betapa mahasiswa sekarang sangat mudah ditunggangi oleh berbagai macam kepentingan politik. Karena secara yuridis, Presiden baru dapat dimakzulkan apabila melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan melakukan tindakan pidana berat lainnya. Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, jadi semua harus berdasarkan pada fakta dan bukti hukum, bukan berdasarkan pada desakan-desakan yang tidak memiliki landasan hukum. Yang jadi pertanyaan besrnya adalah tindakan apa yang sudah dilakukan oleh Jokowi sehingga harus dimakzulkan? Tentu tidak ada, karena ini semua masih berdasarkan kepentingan politik yang ingin menjatuhkan Jokowi-JK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H