Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setahun Jokowi-JK: Penuh Tanggungjawab, Jokowi Putuskan Mengkebiri Predator Anak

21 Oktober 2015   20:41 Diperbarui: 21 Oktober 2015   21:45 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla(Dok: Kompas.com)"][/caption]Angka kejahatan terhadap anak kian meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Berbagai macam kasus kejahatan terhadap anak, mulai dari pembunuhan, eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual, kekerasan fisik maupun psikis termasuk pula kekerasan seksual yang terus meningkat. Hal tersebut menunjukkan bahwa saat ini sistek hukum anak Indonesia masih kurang kuat dan kurang dalam melindungi hak-hak anak, memperhatikan dampak psikologis terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana, dalam hal ini penulis mencoba berkonsentrasi untuk berfokus pada kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat dan mengkhawatirkan para orangtua.

Berbagai aturan hukum pun sebenarnya sudah disediakan oleh negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan, dalam hal ini yang menjadi konsentrasi penulis adalah soal kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah selama beberapa tahun terakhir atau lebih tepatnya, rezim sebelumnya tidaklah dapat bertindak tegas dan tidak berani terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau yang biasa disebut predator anak.

Efek Dahsyat akibat pengkebirian

Namun, kini para orangtua sedikit bisa lebih tenang setelah pemerintahan Jokowi-JK menyetujui hukuman tambahan bagi pelaku predator anak, berupa hukuman pengkebirian. Karena menurut pemerintah, Kejahatan seksual terhadap anak harus segera diminimalisir dengan hukuman pengkebirian yang dilakukan dengan menyuntik alat kemaluan tersebut, dan hal tersebut dapat membuat orang yang ingin melakukan kekerasan seksual terhadap anak berpikir hingga seribu kali lipat. Karena dampak yang ditimbulkan dari keterangan para dokter adalah sedikit mengerikan, lantaran penyuntikan cairan kimia tersebut dapat menghilangkan atau menurunkan libido seseorang, tak hanya soal penurunan libido, tetapi juga dapat membuat kesehatan semakin menurun akibat harus mengonsumsi obat secara terus menerus, karena orang yang dikebiri tersebut tak hanya disuntikkan dengan cairan kimia saja, melainkan mengonsumsi obat jangka panjang, hingga efek yang paling mengerikan adalah seseorang laki-laki yang dikebiri , lahan perlahan akan berubah menjadi seperti perempuan, akibat efek dari cairan kimia dan obat jangka panjang yang harus diminum oleh seorang yang dikebiri itu sendiri. Bukan hanya soal itu saja, tetapi (maaf) ereksi juga tidak bisa dilakukan sepenuhnya akibat efek dari cairan kimia yang disuntikkan tersebut, ereksi hanya sedikit, dan tak bisa seperti biasanya. Belum lagi efek samping dari menkonsumsi obat dalam jangka panjang yang memang akan membuat penderitaan bagi pelaku kejahatan anak.

Keterangan mengenai dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh seseorang yang dikebiri tersebut didapat dalam dialog pagi di radio Elshinta FM pukul: 07:00 tadi pagi. Pembicara yang dihadirkan adalah salah seorang dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Memang dampak akibat kebiri tersebut sungguh luar biasa, namun hal ini mau tidak mau, suka tidak suka, pemerintah harus tetap melanjutkannya, karena negara memang memiliki tanggungjawab yang besar untuk melindungi anak-anak dari kejahatan, termasuk kekerasan seksual yang kini menjadi hal yang sangat menakutkan di Indonesia, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.

Kita mengapresiasi keputusan Jokowi yang memutuskan akan menerbitkan Perppu/peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kekerasan seksual. Sistek hukum anak saat ini tidak terlalu kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Berbagai wadah hukum sudah disediakan untuk memberikan rasa keadilan bagi anak-anak. Seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 termasuk pula UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Namun, hal itu belum cukuo untuk melindungi anak dari kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini kian meningkat sehingga membuatbJokowi memutuskan aegera menerbitkan Perppu tentang kekerasa seksual, hal ini dilakukan karena saat ini Indonesia sudah masuk darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Keputusan Jokowi yang akan segera mengeluarkan Perppu tentang kekerasan seksual tersebut tentunya membuat kita sedikit lega, karena setahun Jokowi bersama JK memimpin negeri ini banyak perubahan nyata, salah satunya adalah Perppu yang mengatur tentang kekerasan seksual tersebut, yang menjadi sebuah kado yang sangat berharga bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak Indonesia, lantaran setelah Perppu tersebut diterbitkan, terhadap pelaku phedofil bisa dipastikan akan berpikir seribu kali lipat jika ingin melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun