Mohon tunggu...
Ricky Valdy
Ricky Valdy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pakar Branding

Praktisi Branding , SEO Expert, Penulis - LPDP PK 62 Tahun 2016 - University of Birmingham (Philosophy of Religion and Ethics.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Analisis Sosial Budaya Terkait Penculikan dan Penganiayaan terhadap Dosen di Pontianak

8 Maret 2023   22:04 Diperbarui: 9 Maret 2023   00:22 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen di Pontianak yang dilakukan oleh tujuh mahasiswa pada tanggal 3 Maret 2023 menjadi perhatian masyarakat luas. 

Kasus ini menimbulkan berbagai perdebatan dan kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari segi nilai dan norma sosial budaya. Dalam artikel ini, penulis akan menganalisis kasus ini dari perspektif sosial budaya, dengan berfokus pada nilai dan norma manusia terkait dengan tindakan kekerasan dan kejahatan.

Dalam perspektif sosial budaya, setiap individu dalam masyarakat dianggap mempunyai norma-norma yang harus diikuti agar kehidupan bersama dapat terjaga dengan baik. Norma-norma sosial ini meliputi nilai-nilai yang mengatur cara berpikir, berperilaku, dan bersosialisasi dalam masyarakat. Kekerasan dan kejahatan seperti penculikan dan penganiayaan, sangat bertentangan dengan norma-norma sosial budaya, yang mendorong kehidupan harmonis dan damai.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah dendam terhadap korban yang dimiliki oleh pelaku berinisial G. Namun, hingga saat ini masih belum dijelaskan dendam seperti apa yang dimiliki oleh pelaku tersebut. 

Dari sini, dapat diketahui bahwa tindakan pelaku didorong oleh motif pribadi yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial budaya. Dalam masyarakat, sikap saling menghargai, saling menghormati, dan saling menjaga keharmonisan sangat ditekankan, sehingga sikap dendam yang memicu tindakan kekerasan menjadi sangat tidak diterima.

Tindakan kekerasan dan kejahatan seperti yang dilakukan oleh pelaku juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika. Norma-norma sosial budaya menekankan pada pentingnya etika dan moral dalam kehidupan bersama, yang mencakup sikap-sikap seperti jujur, adil, bertanggung jawab, dan tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku dianggap sangat tidak etis dan tidak moral.

Selain itu, tindakan kekerasan dan kejahatan seperti ini juga dapat menimbulkan trauma dan efek jangka panjang pada korban dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan norma-norma sosial budaya yang mendorong kehidupan damai dan sejahtera dalam masyarakat. Sebagai mahasiswa, seharusnya para pelaku memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai sosial budaya yang menghargai hak asasi manusia dan menghindari tindakan kekerasan.

Konsep-konsep nilai dan norma yang terkait dengan kasus ini adalah konsep tentang rasa hormat dan penghargaan terhadap individu, kekerasan dan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, dan tanggung jawab moral sebagai anggota masyarakat.

Dalam perspektif sosial budaya, nilai dan norma adalah konsep-konsep abstrak yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Nilai adalah prinsip-prinsip yang dianggap penting dan dianut oleh masyarakat, sedangkan norma adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. 

Dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen, terdapat pelanggaran terhadap nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat.

Pertama, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap rasa hormat dan penghargaan terhadap individu. Dalam masyarakat, rasa hormat dan penghargaan terhadap individu dianggap penting, terutama terhadap mereka yang memiliki posisi atau jabatan tertentu. Dosen adalah salah satu profesi yang dihormati dan dihargai dalam masyarakat, karena memiliki peran penting dalam mendidik dan membentuk generasi muda. 

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen dapat dianggap sebagai tindakan yang merendahkan martabat dosen dan melanggar rasa hormat dan penghargaan terhadap individu.

Kedua, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap kekerasan dan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Kekerasan dan tindakan kriminal dianggap sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan merusak keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen adalah tindakan yang merugikan dosen secara fisik dan psikologis. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan merusak keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Ketiga, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap tanggung jawab moral sebagai anggota masyarakat. Sebagai anggota masyarakat, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati hak-hak dan kepentingan orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar tanggung jawab moral mereka sebagai anggota masyarakat.

Terdapat beberapa norma yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya adalah norma hukum dan norma moral. Dari segi norma hukum, para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku juga melakukan tindakan penculikan yang merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat serius.

Dalam perspektif norma moral, tindakan para pelaku juga tidak bisa dibenarkan. Dalam masyarakat, tindakan kekerasan atau tindakan menghilangkan hak seseorang secara paksa merupakan tindakan yang sangat tidak moral. Selain itu, tindakan kekerasan tersebut dilakukan terhadap seorang dosen yang seharusnya dihormati karena profesinya sebagai pendidik.

Perbuatan para pelaku yang melanggar norma hukum dan norma moral tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya dendam yang dimiliki oleh salah satu pelaku terhadap korban. Dendam merupakan perasaan negatif yang biasanya muncul akibat perlakuan atau tindakan yang tidak disukai. 

Dalam hal ini, masih belum jelas apa yang menjadi penyebab dendam yang dimiliki oleh pelaku. Namun, dari perspektif sosial budaya, dendam dapat timbul akibat perbedaan pandangan atau perbedaan nilai antara pelaku dan korban.

Selain faktor dendam, terdapat faktor lain yang bisa mempengaruhi tindakan para pelaku, seperti faktor lingkungan sosial dan pengaruh media. Dalam masyarakat, tindakan kekerasan seringkali terjadi akibat adanya lingkungan sosial yang keras dan kasar. 

Selain itu, pengaruh media juga bisa mempengaruhi perilaku seseorang. Jika media memberikan banyak pemberitaan tentang kekerasan, hal tersebut bisa mempengaruhi cara seseorang dalam menyelesaikan masalah.

Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seperti kasus ini, diperlukan upaya-upaya yang melibatkan berbagai pihak. Pendidikan moral dan nilai-nilai yang baik perlu diajarkan kepada masyarakat, khususnya pada generasi muda. Selain itu, media juga perlu memperhatikan cara penyajian berita yang tidak mengandung unsur kekerasan atau provokasi. 

Pihak kepolisian juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sosial yang keras dan kasar, serta meningkatkan pengamanan di sekitar tempat-tempat yang rawan terjadinya tindakan kekerasan. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan tindakan kekerasan seperti kasus ini dapat diminimalisir dan masyarakat bisa hidup dalam harmoni dan kedamaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun