Mohon tunggu...
Ricky Valdy
Ricky Valdy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pakar Branding

Praktisi Branding , SEO Expert, Penulis - LPDP PK 62 Tahun 2016 - University of Birmingham (Philosophy of Religion and Ethics.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Analisis Sosial Budaya Terkait Penculikan dan Penganiayaan terhadap Dosen di Pontianak

8 Maret 2023   22:04 Diperbarui: 9 Maret 2023   00:22 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen dapat dianggap sebagai tindakan yang merendahkan martabat dosen dan melanggar rasa hormat dan penghargaan terhadap individu.

Kedua, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap kekerasan dan tindakan kriminal yang merugikan orang lain. Kekerasan dan tindakan kriminal dianggap sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan merusak keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen adalah tindakan yang merugikan dosen secara fisik dan psikologis. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan merusak keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Ketiga, kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap tanggung jawab moral sebagai anggota masyarakat. Sebagai anggota masyarakat, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati hak-hak dan kepentingan orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap dosen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar tanggung jawab moral mereka sebagai anggota masyarakat.

Terdapat beberapa norma yang dilanggar dalam kasus ini, di antaranya adalah norma hukum dan norma moral. Dari segi norma hukum, para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku juga melakukan tindakan penculikan yang merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat serius.

Dalam perspektif norma moral, tindakan para pelaku juga tidak bisa dibenarkan. Dalam masyarakat, tindakan kekerasan atau tindakan menghilangkan hak seseorang secara paksa merupakan tindakan yang sangat tidak moral. Selain itu, tindakan kekerasan tersebut dilakukan terhadap seorang dosen yang seharusnya dihormati karena profesinya sebagai pendidik.

Perbuatan para pelaku yang melanggar norma hukum dan norma moral tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah adanya dendam yang dimiliki oleh salah satu pelaku terhadap korban. Dendam merupakan perasaan negatif yang biasanya muncul akibat perlakuan atau tindakan yang tidak disukai. 

Dalam hal ini, masih belum jelas apa yang menjadi penyebab dendam yang dimiliki oleh pelaku. Namun, dari perspektif sosial budaya, dendam dapat timbul akibat perbedaan pandangan atau perbedaan nilai antara pelaku dan korban.

Selain faktor dendam, terdapat faktor lain yang bisa mempengaruhi tindakan para pelaku, seperti faktor lingkungan sosial dan pengaruh media. Dalam masyarakat, tindakan kekerasan seringkali terjadi akibat adanya lingkungan sosial yang keras dan kasar. 

Selain itu, pengaruh media juga bisa mempengaruhi perilaku seseorang. Jika media memberikan banyak pemberitaan tentang kekerasan, hal tersebut bisa mempengaruhi cara seseorang dalam menyelesaikan masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun