Mohon tunggu...
Ricky Setiawan
Ricky Setiawan Mohon Tunggu... -

A mixture of marketing, art, the web, and caffe latte. Hardcore fan of remarkable stuffs.\r\n\r\nhttp://www.rickysetiawan.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kalau Anda Tidak Mau Pemimpin Non-Islam Maka...

1 Agustus 2014   16:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:41 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau Anda mengikuti penafsiran buta tentang "tidak boleh memilih pemimpin/sekutu non-Islam", maka:


  1. Jika Anda bekerja di perusahaan multinasional barat, Anda jelas harus keluar, karena CEO Anda kemungkinan besar non-Islam, begitu pula dengan pemiliknya (pemegang saham).
  2. Jika Anda bekerja di perusahaan lokal, Anda harus menelusuri apakah bos Anda, bosnya bos Anda, bosnya bosnya bos Anda, sampai CEO-nya Islam atau bukan. Kalau ada yg salah satunya non-Islam Anda harus keluar. Jangan lupa pula lacak agama semua pemiliknya sebagai atasan tertinggi, dalam hal ini tentu pemegang saham. Bila ada pemegang saham yang non-Islam, Anda harus keluar.
  3. Jika Anda berusaha, Anda tidak boleh bekerja sama dengan non-Islam (bila dipahami sepotong, "awliya" bisa berarti sekutu).
  4. Jika Anda jadi PNS pun Anda harus keluar, kenapa? Karena bila ditrack sampai atas, pemimpin PNS adalah presiden dan presiden dipilih oleh rakyat, yang berarti pemimpin tertinggi adalah rakyat. Anda tidak bisa menjadi PNS karena rakyat Indonesia ada yang Non-Islam.


Pemahaman sempit tanpa memahami konteks seperti ini justru berbahaya karena menimbulkan curiga, fitnah, dan prasangka buruk. Sudah seharusnya kita lebih bijak dengan tidak hanya melihat ayat yang dipotong-potong untuk kepentingan politik semata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun