Mohon tunggu...
Ricky Pahman
Ricky Pahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasa fisik: Menyoroti Ketimpangan Kekuasaan Dan Pentingnya Perlindungan Karyawan

31 Desember 2024   21:51 Diperbarui: 31 Desember 2024   21:13 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah menarik perhatian publik. Insiden ini menjadi sorotan tidak hanya karena kekerasan yang dilakukan, tetapi juga karena adanya ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Kejadian seperti ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pihak.

Latar Belakang Kasus

Pada 17 Oktober 2024, George Sugama Halim melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dwi Ayu, seorang karyawati toko roti. Insiden bermula ketika permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak oleh korban. Sebagai respons, pelaku melemparkan berbagai barang, termasuk kursi dan patung batu, yang menyebabkan luka fisik pada korban. Meski laporan telah diajukan ke polisi sehari setelah insiden, penanganannya terkesan lambat hingga akhirnya video penganiayaan tersebut viral pada Desember 2024. Setelah mendapat tekanan publik, polisi menangkap George dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kekerasan di Tempat Kerja: Sebuah Fenomena yang Sistemik

Kasus ini menyoroti isu kekerasan di tempat kerja yang kerap kali diabaikan. Di Indonesia, tindak penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, regulasi ini sering kali tidak cukup untuk mencegah terjadinya kekerasan, terutama di lingkungan kerja di mana terdapat ketimpangan kekuasaan yang besar. Ketergantungan ekonomi membuat karyawan enggan melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan, sementara pemilik usaha atau anggota keluarganya merasa memiliki kuasa untuk bertindak semena-mena.

Peran Media dalam Kasus Ini

Media memainkan peran penting dalam mendorong tindakan hukum terhadap pelaku. Video penganiayaan yang viral menjadi katalisator bagi penangkapan George Sugama Halim. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan media dalam mengungkap fakta dan memberikan ruang bagi korban untuk bersuara sangat signifikan. Namun, media juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan pemberitaan secara bijaksana agar tidak memperburuk stigma terhadap korban atau melanggar prinsip praduga tak bersalah terhadap pelaku.

Pembelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini memberikan sejumlah pembelajaran penting:

  1. Kebijakan Nol Toleransi terhadap KekerasanPerusahaan harus memiliki aturan tegas yang melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, di tempat kerja. Pelaku harus ditindak sesuai hukum tanpa memandang status atau hubungan kekeluargaan dengan pemilik usaha. Kebijakan ini harus dikomunikasikan secara jelas kepada seluruh karyawan.

  2. Mekanisme Pelaporan yang Aman dan EfektifKaryawan membutuhkan saluran pelaporan yang melindungi mereka dari balasan atau intimidasi. Perusahaan dapat menyediakan jalur pengaduan anonim atau bekerja sama dengan pihak ketiga independen untuk menangani keluhan.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun