Mohon tunggu...
Ricky Marpaung
Ricky Marpaung Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Hukum Tata Negara

Your Future Constitutional Judge

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Strategis Pajak dalam Menciptakan Aset Negara untuk Mendukung Reformasi Pendidikan dan Kesehatan Demi Tercapainya Visi Indonesia Emas 2045

1 Juli 2024   00:18 Diperbarui: 1 Juli 2024   00:26 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan. Sumber : kompasiana.co.id

Peran pajak di Indonesia adalah sentral dan berkelanjutan dimana pajak menjadi ujung tombak perekonomian Indonesia. Disamping itu, bersama dengan pemasukan negara seperti dividen BUMN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP lainnya seperti penerimaan SDA Non-Migas. Tentu pajak banyak berkontribusi untuk kemashalatan rakyat di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip No Taxation Without Representation harus menjadi pemaknaan bahwa dapat dikatakan jangan sampai ada pelanggaran hak-hak kepercayaan demokrasi bermasyarakat yang secara hukum sudah wajib dan taat membayar pajak. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun pada 2023, meningkat 5,3% dibanding 2022 (year-on-year/yoy). Capaian ini setara 112,6% dari target APBN 2023, atau 105,2% dari Perpres 75/2023. Anggaran APBN pun berasal dari pajak sebesar 20 %. Berdasarkan data statistik Kementerian Keuangan per 31 Desember 2023, penerimaan sektor pajak mencapai Rp 1.869,23 triliun, meningkat 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 senilai 1.716,77 triliun. Ini menjadi salah satu sinyal positif bahwa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik dengan meningkatnya nilai pendapatan negara dari sektor fiskal.

Menurut hemat penulis, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yang pertama adalah fungsi budgeter atau fungsi anggaran sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan menjadi pembiayaan bagi konsumsi belanja pemerintah dan transfer dana pemerintah. Kedua, fungsi mengatur (regulerend), dalam hal ini fungsi tersebut mengatur pertumbuhan ekonomi melalui tax policy (kebijakan pajak). Selain berfungsi mengatur, pajak dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dalam bidang keuangan. Ketiga, fungsi stabilitas, dengan masuknya dana ke kas negara dari sektor pajak. Dengan kemampuan finansial yang ada, pajak membuat kebijakan dengan stabilitas harga sehingga devaluasi maupun inflasi dapat dikendalikan. Fungsi terakhir yang tidak kalah penting adalah fungsi redistribusi yaitu fungsi pajak yang dipungut oleh negara untuk membiayai semua kepentingan negara termasuk membiayai pembangunan sehingga lapangan kerja akan terbuka agar memacu peningakatan daya beli masyarakat. Melalu fungsi ini  biaya di sektor pendidikan dan kesehatan dapat terstimulasi untuk kepentingan masyarakat. Contoh manfaat pajak di sektor pendidikan adalah untuk membangun infrastruktur, seperti sekolah. Pajak di bidang pendidikan merupakan bentuk kontribusi yang telah diberikan masyarakat untuk menciptakan kemajuan sistem pendidikan di Indonesia. Pajak di sektor pendidikan dikenakan dalam bentuk transaksi atau pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara di sektor kesehatan seperti rumah sakit umum beserta peningkatan fasilitas lainnya.

Pengelolaan pajak yang dilakukan secara profesional dapat memberikan feedback (timbal balik) yang diterima dari  pembayaran pajak, meskipun bukan dalam bentuk uang secara langsung. Pajak di bidang pendidikan dan kesehatan akan memiliki manfaat yang dirasakan secara luar biasa bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat. Pajak dapat berupa subsidi iuran BPJS, peningkatan infrastruktur, serta membiayai penelitian (research and development) di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebagai salah satu contoh di bidang pendidikan adalah pembangunan sarana dan prasarana di wilayah pelosok, pemberian bantuan beasiswa PIP dan KIP terutama dana abadi seperti LPDP. Lalu, ada kegiatan modernisasi di bidang teknologi, dan penyediaan infrastruktur penunjang kegiatan belajar-mengajar. Prinsip no tax for knowledge (pembebasan pajak bagi pengetahuan) dapat menjadi semangat program ini.  Sedangkan di bidang kesehatan, pajak sangat bermanfaat sebagai penunjang infrastruktur, bantuan BPJS hingga ke pelosok, fasilitas kesehatan yang canggih dan lebih memadai melalui teknologi yang lebih tepat guna, serta pemetaan sosialisasi kesehataan baik secara daring dan luring. Dengan lengkapnya kebermanfaatan pajak di sektor pendidikan dan kesehatan menjadi daya juang dan semangat untuk memperbaiki sistem dalam rangka mereformasi pembangunan nasional demi visi Indonesia Emas 2045.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun