Sejumlah Dosen dan Mahasiswa Universitas Pamulang Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, (12/11/2023)
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini berjudul Implementasi Jual Beli Online Dalam Perspektif Syari'at Islam di Desa Pelawad Kecamatan
Ciruas Kabupaten Serang.
Aep Saepul Anwar selaku Ketua PKM mengatakan di era globalisasi ini teknologi semakin berkembang sehingga gadget menjadi alat bantu memperlancar kegiatan jual beli online. Saat ini banyak transaksi perdagangan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga antara penjual dan pembeli tidak terbatasi oleh ruang dan waktu. Jual beli online termasuk aspek muamalah yang pada prinsipnya mubah (boleh), kecuali ada
indikator yang mengharamkannya.
Transaksi jual beli online mengandung aspek kemaslahatan dan manfaat berupa kemudahan dan efisiensi waktu. Di dalam fikih klasik, ditemukan adanya kesepakatan ulama terhadap transaksi jual beli melalui surat dan perantara, sehingga jual beli online dapat dianalogikan sebagai jual beli melalui surat atau perantara selama dilakukan atas dasar prinsip kejujuran dan prinsip suka sama suka (kerelaan) dan memenuhi
persyaratan materilnya. Sehingga, hukum jual beli online ini boleh sepanjang rukun dan syarat
terpenuhi, serta tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya.
Rikil Amri selaku Dosen Universitas Pamulang Serang juga menambahkan kegiatan ini merupakan impelementasi dari salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian.
Ia juga mengatakan kepada peserta PKM bahwa berdagang maupun berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam
ajaran Islam, bahkan Rasulullah SAW sendiri dalam salah satu hadisnya mengatakan bahwa
salah satu dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah SWT terpancar
dari padanya.
Dalam melaksanakan transaksi jual beli, hal yang terpenting diperhatikan oleh pihak penjual dan pembeli adalah mencari barang yang halal dengan jalan yang halal pula dalam mendapatkan
barang tersebut.
Semoga PKM ini bermanfaat dan bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk masyarakat di Desa Pelawad, Tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H