saya disini mewakili seluruh karyawan dimana tempat teman kami bekerja yaitu restaurant yang baru sekitar 5 bulan buka bernama Classified berlokasi di Lippo Mall Kemang, dan satu group dengan The Duck King. kami disini sebagai teman sebenarnya ingin mencari informasi yang benar tentang beberapa hal yang sudah terjadi ditempat kami bekerja selama ini, kami merasa apa yang sudah management lakukan terhadap semua karyawan baik itu Classified atau The duck king yang sebenarnya masih ada restarurant lain didalam group tersebut yaitu sou teppan dan culina. dan managemen menerapkan kebijakan dan peraturan yang menurut kami tidak benar dan tidak adil juga tidak transparan, jadi kami mencoba mencari kebenaran dan keadilan tersebut diluar setelah jalan komunikasi kami terhadap management tidak berhasil.
Untuk para pembaca ketahui beberapa hal yang menurut kami rasa tidak adil dan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Slip Gaji, jadi perusahaan berhenti memberikan slip gaji kepada seluruh karyawan khususnya di tempat saya bekerja yaitu Classified restarurant sekitar 3 bulan yang lalu dengan alasan katanya go green dan management tidak mau diantara karyawan memberitahukan gajinya satu sama lain, dan sepengetahuan kami dihilangkannya slip gaji itu setelah beberapa karyawan ada yang mempertanyakan perhitungan gaji mereka yang menurut mereka tidak benar, dan memang sempat beberapa kali pihak HRD membuat kesalahan soal hitungan gaji serta informasi dari HRD yang sering tidak lengkap disampaikan kepada karyawan yang akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan dilingkungan karyawan contohnya seperti informasi tentang masa percobaan 3 bulan dan tentang ijin, sakit yang akan dibayar ternyata tidak dibayarkan perusahaan. jadi ketika masa percobaanpun perusahaan memotong bila ada karyawan yang sakit atau keluarganya meninggal.
2. Service Charge (Uang Service), perusahaan tidak transparan dan tidak adil dalam hal pembagian uang service kepada karyawan, dari yang sudah kami pelajari ternyata uang service yang dibagikan kepada karyawan sekitar 20% dari total uang service yang didapatkan (contoh bulan november 2013 perusahaan mendapat income dalam satu bulan sebesar 770 juta rupiah dan uang service yang diperoleh sebesar 47 jutaan tetapi yang dibagikan kepada karyawan total sekitar 16 juta jadi kami bertanya2), dan setelah kami mencoba mencari tau peraturan tentang uang service kami memang tidak mendapatkan di UUD tentang ketenaga kerjaan, tapi kami menemukan di PERMEN (Peraturan Mentri) dimana disana diatur dengan jelas untuk Hotel bintang 2 kebawah dan restaurant pembagiannya adalah 8% untuk perusahaan dipakai untuk Lost & Brakage, 2% dipakai untuk SDM, jadi total yang seharusnya menjadi hak perusahaan adalah 10%, dan sisanya 90% wajib habis dibagikan untuk karyawan, untuk prosedur pembagiannya pun diatur di PERMEN tersebut apakah dengan cara prorata, point atau jabatan. kami sudah coba untuk menjelaskan ke pihak managemen dan perusahaan tetapi mereka tidak mengindahkan PERMEN tersebut dengan alasan itu hanya peraturan mentri bukan UUD jadi tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menjalankannya, mereka melihatnya hanya sebagai HIMBAUAN bukan KEWAJIBAN bahkan perusahaan merasa walaupun tidak memberikan uang service kepada karyawan pun tidak masalah karena itu hak perusahaan bukan karyawan . itu penjelasan mereka kepada kami.
3. Peraturan kedisiplinan, perusahan baru saja menetapkan peraturan kedisiplinan setelah 5 bulan restaurant buka, dan saya akan coba menjelaskan sedikit gambaran tentang peraturan tersebut, jadi peraturan disiplin yang dibuat akan berimbas dari uang service yang kami terima dari perusahaan.jadi diantara isi peraturan tersebut adalah :
- apabila karyawan IJIN tidak masuk kerja dan memberitahukan kepada atasan 30 menit atau kurang dari jam masuk kerja maka karyawan tersebut akan dipotong sebesar 50% dari uang service jika ijin 1 hari, 75% jika ijin 2 hari dan 100%/habis jika ijin 3 hari (contoh jika karyawan mendapatkan 300 rb sebulan maka bila ijin tidak masuk kerja 1 hari maka akan dipotong 150 ribu rupiah, dan ijin 2 hari kerja dipotong 225 ribu rupiah dan ijin 3 hari dipotong habis.tidak dapat service sama sekali).
- apabila karyawan SAKIT dan tidak dapat masuk kerja  1 hari dan karyawan dapat memberikan bukti surat dokter, resept dan bukti pembayaran maka uang service akan dipotong sebesar 50 ribu rupian, 2 hari dipotong 100 ribu rupiah, 3 hari dipotong 250 ribu rupiah dan 4 hari SAKIT akan dipotong habis/tidak dapat service sama sekali. tapi apabila karyawan SAKIT dan tidak dapat membutikan SAKITnya atau tidak ada surat dokter maka pemotongan akan dilakukan sesuai dengan IJIN TIDAK MASUK KERJA seperti yang saya jelaskan diatas.
- apabila karyawan ALPA atau tidak masuk tanpa keterangan 1 hari maka karyawan akan dipotong 25% dari uang service, 2 hari potongan 50%, 3 hari 75% dan 4 hari 100%/habis, dan tidak hanya uang service saja yang akan dipotong, tapi gaji pun akan dipotong serta ada kemungkinan mendapatkan SP.
- apabila karyawan terlambat 1-5 menit maka  karyawan akan dipotong sebesar 10 ribu, 6-15 menit 10% dari uang service, 16-25 menit sebesar 20%, 26-35 menit sebesar 30% dan 36 keatas sebesar 40% dari uang service.
- apabila karyawan mendapatkan SP1 maka akan dipotong 50% dari uang service selama 3bulan, SP2 dipotong sebensar 75% selama 6 bulan dan SP3 dipotong sebesar 100%/habis selama 6 bulan. dan dari informasi yang saya baca bukannya kalau sudah SP3 itu sama dengan PHK, dan perusahaan tidak memotong uang dari karyawan.
4. Tips, jadi perusahaan mewajibkan kepada seluruh karyawan dan outlet untuk menyerahkan/menyetorkan uang tips yang seharusnya menjadi hak karyawan kepada perusahaan dengan alasan untuk dipakai mengganti LOST & BRAKAGE. hal inipun menurut kami sangat kejam dan karena umumnya dimanapun kita kerja yang namanya uang tips adalah hasil kerja karyawan langsung yang didapatkan dari uang lebih dari tamu yang makan dan diservice oleh karyawan, bukan perusahaan, akan tetapi kami mohon masukkannya tentang uang tips ini.
5. Jam Kerja, karyawan di outlet khususnya di Classified harus bekerja 6 hari dalam seminggu dan 9 jam dalam sehari termasuk 1 jam istirahat yang berarti kami harus kerja selama 8 jam dalam sehari dan 48 jam dalam seminggu dan kelebihan kerja tersebut perusahaan tidak membayar lembur karyawan sama sekali, dan sepengetahuan kami dalam UUD ketenaga kerjaan sudah jelas kalau lembur wajib dibayar.
Untuk para pembaca, demikian gambaran yang sudah dan masih terjadi di perusahaan tempat kami bekerja, perusahaan ketika tau ada karyawan yang kerja bagus dan melebihi jam kerja, management melihatnya itu sebagai loyalitas karyawan terhadap perusahaan, tidak mengenal yang namanya reward, tetapi ketika karyawan melakukan kelalaian seperti telat walaupun hanya 1 menit maka akan dipotong uangnya, intinya perusahaan tidak akan mengeluarkan uang lebih secara sukarela justru membuat aturan atau kebijakan yang tidak masuk diakal dan tidak manusiawi yang ujung ujungnya malam membuat uang karyawan yang akan terus dipotong dan masuk ke perusahaan, dan terakhir perlu diketahui kalau semua peraturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh peraturan dikeluarkan ketika karyawan sudah bekerja, bukan sebelum karyawan menandatangi kontrak dan dijelaskan oleh pihak perusahaan, jadi kami semua merasa terjebak juga oleh permainan perusahaan.
Dengan ini kami sangat memohon bantuan dan masukkan dari para pembaca terhadap apa yang sedang kami alami saat ini di perusahaan tempat kami bekerja, perusahaan merasa mereka benar dan tidak takut kalau ada yang menuntut karena mereka sudah berjalan selama 10 tahun dan tidak pernah ada yang mencoba untuk mengadukan perlakuan dan kebijakan mereka kepada siapapun termasuk pemerintah, bahkan perusahaan berani mengancam kami akan memecat semua karyawan di Classified apabila kami terus mengeluh. kami tidak tau harus mengadu kepada siapa yang bisa menyuarakan jeritan hati kami terhadap kesewenang wenangan perusahaan terhadap karyawan, bahkan apa yang terjadi terhadap kami bisa juga terjadi di restaurant atau hotel lainnya, dan para  yang merasa punya uang bisa berbuat sawenang wenang terhadap karyawan mereka  tanpa takut tersentuh oleh hukum atau bisa membeli hukum itu sensiri.
Demikian mudah2an kami tidak mengganggu waktu para pembaca, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H