"Pengampunan pajak yang terus berulang akan memunculkan rasa ketidakadilan pajak di kalangan wajib pajak yang patuh serta mencederai kredibilitas pemerintah selaku otoritas pajak", ucap Direktur Eksekutif Pratama Prianto Budi Saptono.
Selain itu, pendekatan yang digunakan dalam Tax Amnesty Jilid III juga perlu mempertimbangkan pengalaman dari program sebelumnya. Terdapat potensi penyalahgunaan program ini, Sejarah menunjukkan bahwa program pengampunan pajak sebelumnya sering kali dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk menghindari kewajiban pajak di masa depan. Jika Wajib Pajak merasa bahwa mereka dapat mengandalkan pengampunan pajak di masa mendatang, hal ini dapat mengurangi insentif untuk mematuhi kewajiban perpajakan secara konsisten.Â
Tax Amnesty Jilid III diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan akan ada peningkatan dalam pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan program ini juga bergantung pada dukungan kebijakan yang komprehensif karena kerugian dari program ini tidak sembarangan.
Bagi Wajib Pajak patuh menilai kegagalan pemerintah dalam menerapkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, bahkan bagi pengemplang pajak sekalipun. Karena tax amnesty memberikan insentif bagi wajib pajak yang tidak patuh dan disinsentif bagi wajib pajak patuh. Secara teoritis latar belakang tax amnesty, antara lain terdapatnya short fall penerimaan pajak, kepatuhan pajak rendah dan adanya tax evasion yang relatif marak. Diharapkan dengan kebijakan tax amnesty akan adanya kepastian hukum, khususnya bagi wajib pajak yang mengikutinya, repatriasi dana, peningkatan penerimaan pajak serta bertambahnya basis pajak.
Tax Amnesty Jilid III merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Namun, keefektifan program ini bergantung pada strategi implementasi dan pengawasan pasca-program. Pemerintah perlu memastikan bahwa program ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga berkontribusi bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh, serta dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dengan pendekatan yang tepat, Tax Amnesty Jilid III tidak hanya dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI