Mohon tunggu...
Ricko Blues
Ricko Blues Mohon Tunggu... Freelancer - above us only sky

Sebab mundur adalah pengkhianatan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Komodo Vs Truk Proyek: Tanda Alam Menuju Kepunahan

15 November 2020   15:02 Diperbarui: 15 November 2020   15:14 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikir politik kenamaan asal Inggris, John Locke, membeberkan alasan adanya otoritas negara dengan konsep 'kontrak sosial' atau 'kesepakatan sosial' dengan argumentasi yang lebih demokratis. Bagi dia, pemerintahan sipil merupakan hasil dari sebuah kesepakatan sosial individu-individu dengan membentuk satu entitas pemerintahan negara yang bisa menjamin hak-hak dari individu-individu tersebut. Dengan kata lain, atas dasar kontrak sosial, negara yang sudah 'dilembagakan' punya kewajiban untuk menjamin hak-hak setiap individu. 

Konsep ini, entah hanya sebuah fiksi hukum atau fiksi sejarah, memberikan basis intelektual yang kuat tentang legitimasi sebuah negara. Locke memang memberi penekanan lebih pada hal milik individu dalam konteks masyararakat pra industri. Bukan dalam pemahaman kepemilikan pribadi era industri yang kental dengan dominasi total para pemilik modal. 

Sebelum ada fiksi hukum kontrak sosial, Locke pula sudah membayangkan kehidupan masyarakat asali tanpa ada negara (state of nature) yang mengurus hukumnya sendiri. Masyarakat asali yang dia bayangkan menjadi hakim atas kepentingannya sendiri. Doktrin kontrak sosial menjadi keniscayaan supaya individu tak menjadi hakim atas kepentingannya sendiri dan menjadi buas dan saling memangsa. (bdk. Bertrand Russel, Sejarah Filsafat Barat, 2007)

Jadi, kalau ada seorang kriminal yang membunuh saudaramu, yang dalam masyarakat alami kamu punya hak membalas dendam, maka hak itu diserahkan kepada negara. Negara yang akan menghukumnya. Atau jika ada tanah milik individu yang dirusak, kemudian dijadikan tempat tinggal, maka hak kamu untuk membalas dendam entah dengan cara apa, diserahkan kepada legitimasi hukum negara.

Masalahnya sekarang, dan mungkin tak pernah dibayangkan oleh Locke sendiri adalah yang 'membunuh', yang merampas dan yang merebut hak milik individu atau masyarakat itu adalah negara atau suatu entitas lembaga yang kepadanya hak-hak kita seharusnya dijamin atas nama kontrak sosial. 

Dengan cara apa kita harus membalas dendam atau paling kurang mengadukan nasib naas ini? Haruskah kita kembali menggunakan metode negara asali? Bukan ide yang bijaksana, mungkin. Akan tetapi kembali ke kehidupan negara asali akan jadi relevan demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan masyarakat adat, daripada harus punah di tangan investor tamak nan serakah.

Apabila negara itu sesederhana kontrak sosial, maka kita putuskan saja kontraknya atas nama kelestarian habitat Komodo dan keberlangsungan masyarakat lokal. Privatisasi Taman Nasional Komodo kian nyata di hadapan. Pembangunannya terang benderang. Sejak foto komodo mengadang truk itu viral, ancaman-ancaman kerusakan ekosistem asli binatang purba itu jadi narasi yang menakutkan. Ini seperti pertanda alam yang kalau diabaikan akan jadi bencana kepunahan di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun