Selanjutnya yang keempat, beban hidup keluarga yang adalah hal sangat signifikan, karena semakin banyak anggota keluarganya, semakin mahal biaya hidupnya, sehingga kita bisa lihat aturan bahwa maksimal 2 anak saja per keluarga yang merupakan kebalikan mereka yang tidak berpendidikan yang ingin banyak anak maka pemerintah sering ingatkan bahwa setiap keluarga hanya boleh maksimal 2 anak saja.
Terakhir yang kelima, keterbatasan sumber daya modal maupun alam karena lingkungan mereka yang tidak memberi potensi keuntungan lagi yang bisa disebabkan bukan oleh masyarakat namun karena bencana alam yang melanda daerah tersebut yang menyebabkan semua potensi alam, infrastruktur, dan psikologis orang rusak, namun hal ini bisa diatasi yang terkadang butuh waktu lama, tetapi bencana alam tersebut bisa mengakibatkan hilang harta benda orang sehingga orang tersebut bisa langsung jatuh miskin hanya karena bencana bukan karena kehendaknya.
Dalam perang melawan kemiskinan yang sedang melanda di Indonesia ini, pemerintah kita tentu saja tidak duduk diam melihat negaranya begitu saja, beberapa usaha pemerintah untuk mengurangi atau mengatasi kemiskinan adalah dengan adanya Omnibus Law yang menjadi kabar suka dan duka bagi para buruh yang baru-baru ini kontrovesial, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM di daerah pedesaan dan perkotaan, penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA yang membantu pendidikan yang menjadi faktor adanya kemiskinan, penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin yang memenuhi persyaratan. Selain aksi aksi tersebut, ada juga kebijakan dalam UU yaitu UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 yaitu adalah untuk melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan juga ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan keadilan sosial, kemerdekaan dan perdamaian abadi. Selain itu, ada juga program bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dimana UMKM diberi Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima yang memenuhi persyaratan dimana sampai sekarang masih terbuka pendaftarannya hingga akhir November 2020 yang penerimanya hanya bisa sampai 12 juta. Selain pemerintah, ada juga masyarakat yakni saya, seorang siswa, yang bisa berkontribusi dengan melakukan kewajiban saya sekarang sebagai seorang siswa untuk belajar dengan rajin, untuk memperoleh nilai-nilai yang memuaskan, untuk menyiapkan diri saya untuk masa depan dari sekarang.
Dari hal tersebut, kemiskinan adalah hal yang tentu saja menjadi masalah sosial di Indonesia, tapi sudah ada upaya dari pemerintah untuk mengatasinya dalam waktu yang tidak tentu ini dalam mengembalikan presentase kemiskinan rendah seperti seperti dulu lagi.
Referensi
- Buku Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MA Kelas XI Kurikulum 2013 terbitan Esis
- merdeka.com
- .bps.go.id
- kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H