Mohon tunggu...
Ahmad RifqiBahri
Ahmad RifqiBahri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Nama saya Ahmad Rifqi Bahri, mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melirik Jejak Dunia Jurnalistik

29 Agustus 2021   16:23 Diperbarui: 29 Agustus 2021   16:46 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jurnalistik merupakan kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan suatu berita. Jurnalis, yaitu orang yang bekerja di media massa yang tugasnya adalah mencari berita. 

Pers adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan saluran internet, elektronik, cetak dan saluran lain yang tersedia untuk mengedarkan atau menyebarkan suatu berita yang sudah diolah.

Sebelum masa reformasi, seorang jurnalis ataupun pers tidak bebas untuk bersuara dan mengkritik pemerintah, karena penguasa saat itu sangat membatasi kebebasan pers. 

Masa sebelum reformasi atau disebut masa orde baru merupakan masa dimana segala sesuatunya harus sesuai dengan kehendak pengusa, pers dipaksa untuk bungkam dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa dapat melakukan kritik terhadap kebijakan -- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada masa orde baru, jika ada pers yang berani mengkritik kebijakan pemerintah, konsekuensinya besar. Mereka akan dibredel oleh pemerintah melalui Menteri penerangan jika dinilai menentang ataupun tidak sesuai dengan kehendak penguasa. Pada masa ini, banyak terjadi pembredelan terhadap pers. 

Pembrendelan tersebut berupa pelarangan penyiaran, penerbitan dan peredaran. Pers yang pernah hingga dua kali dibredel pada masa orde baru salah satunya yaitu Majalah Tempo. Pers tersebut di brendel karena dianggap terlalu tajam mengkritik penguasa dan partainya.

Pada masa reformasi, kebebasan penuh tanpa adanya intervensi diberikan kepada pers. Pemerintah tidak lagi mengekang kebebasan pers. Mereka saat itu ibarat burung yang baru keluar dari sangkar. Seolah-olah semuanya bisa ditabrak hingga mengabaikan etika dan kualitas berita. 

Pada masa baru setelah reformasi itu, masyarakat memiliki informasi nyaris tidak terbatas. Hal ini terjadi karena maraknya media -- media massa baru. Sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat. Pers yang menjadi industri dari dampak kebebasan pers, berakibat pada pengabaian kaidah jurnalistik. 

Banyak pers yang hanya berorientasi pada "money" dari pada memperhatikan kualitas berita yang mereka publikasikan. Dapat dikatakan, pada masa ini pers kehilangan kontrol atas dirinya.

Dampak kebebasan pers, tidak hanya berimbas pada kualitas berita yang rendah karena adanya persaingan antar pers. Namun, dampaknya juga menerpa pemerintah. 

Pers yang bebas berekspresi, secara frontal mengkritik habis-habisan kebijakan pemerintah. Sehingga pada saat itu Presiden BJ. Habibie mengundurkan diri dari jabatannya yang sebenarnya diakibatkan oleh pers yang banyak menyerang dirinya karena lepasnya Timor Timur dari NKRI.

Dari maraknya pers yang menjadi pemain baru cenderung mengabaikan kaidah jurnalistik, masih banyak pers yang tetap menjaga kredibilitas dan kualitas berita serta menjadi rujukan masyarakat dalam mencari berita. Pers memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Tanggung jawab tersebut berupa edukasi politik, ekonomi, budaya serta bertanggung jawab atas literasi yang menyehatkan masyarakat.

Setelah 20 tahun reformasi, pers jauh lebih beragam dan kompetitif. Hal tersebut membuat pers harus memiliki sesuatu yang berbeda. Jika suatu pers sama saja dengan pers yang lain, maka pers tersebut akan dinilai tidak menarik. Begitu pula soal kecepatan. 

Pada  masa sekarang, informasi berkembang dengan sangat cepat. Sehingga harus dipublish juga dengan cepat. Pers yang terlambat mempublikasikan berita dari pada yang lain, juga tidak akan banyak dibaca atau dilihat oleh masyarakat sebagai sumber literasi.

Dimasa serba cepat seperti sekarang ini, membuat jurnalis sebagai pencari berita dan pers atau Lembaga komunikasi massa juga harus bergerak sangat cepat dan menyesuaikan diri dengan perkembangan tekhnologi dan pola kebiasaan masyarakat terutama kaum muda. Misalnya media cetak atau print journalism tidak bisa hanya terpaku pada satu media saja atau cetak saja. 

Karena dalam hal kecepatan, print journalism tidak "worth it" dibandingkan dengan media atau saluran lain. Mereka harus berinvasi kepada online journalism. 

Saat ini, pers yang memuat pemberitaannya melalui media cetak, cenderung mengisi media cetak mereka dengan berita interpetatif, berita opini maupun berita investigasi. Sedangkan untuk berita langsung dan berita yang sangat penting untuk secepatnya diketahui publik, kini pers menggunakan media yang bersifat online.

Masyarakat kini dihadapkan pada maraknya berita hoax. Hal tersebut disebabkan karena seseorang dapat dengan mudah membuat dan menyebarkan suatu berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Pers sebagai Lembaga komunikasi massa memiliki tanggung jawab mengedukasi masyarakat untuk membedakan mana berita yang sesuai fakta dan tidak sesuai fakta. 

Terlebih lagi ditahun politik seperti sekarang ini, dimana produksi hoax tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, pers harus mampu membentengi hal tersebut, supaya masyarakat tidak terpengaruh kepada berita -- berita hoax.

Berkenaan dengan tahun politik seperti saat ini, selain mengedukasi masyarakat tentang berita hoax. Pers maupun jurnalis juga memiliki tanggungjawab untuk tetap memegang pada kode etik jurnalistik, yaitu harus bersikap independent. 

Pers tidak boleh memihak pada suatu golongan tertentu. Mereka harus memposisikan diri sebagai penengah dan pemberi informasi yang berimbang kepada masyarakat mengenai suatu golongan atau tokoh politik.

Dalam menjaga kode etik jurnalistik, seorang jurnalis harus menjaga sikap netral serta tidak memihak suatu golongan. Kendati demikian. dalam menulis suatu berita seorang jurnalis bebas mengambil sudur pandang. 

Namun, tetap harus memperhatikan keberimbangan suatu berita. Jika seorang jurnalis menulis berita tentang kritik kepada satu golongan, maka dia juga memiliki tanggung jawab untuk mengkritik golongan yang lain supaya berita yang dipublikasikan tidak dianggap berat sebelah. 

Hal ini bertujuan untuk menjalankan fungsi jurnalistik mengedukasi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat membandingkan secara baik tokoh politik atau golongan mana yang pantas mendapatkan simpati mereka.

Jika ditanya, apakah semua jurnalis dalam Lembaga komunikasi massa (pers) masih menjunjung tinggi kode etik jurnalistik?. Jawabannya, tidak semua. Sebagian dari mereka masih menjunjung kode etik jurnalistik, namun sebagian yang lain mengabaikan hal tersebut. 

Oleh karena itu, masyarakat harus melek media. Masyarakat harus mampu membedakan mana pers yang memiliki kredibilitas dan abal-abal. Sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi berita yang  sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Fenomena "amplop untuk jurnalis" atau dikenal juga sebagai "jurnalis bodrex" menjadi salah satu hal yang mencederai profesi seorang jurnalis. Fenomena ini tidak baru saja terjadi, melainkan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Jurnalis bodrex ini merupakan orang yang mengaku sebagai jurnalis dari pers abal -- abal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. 

Jurnalis bodrex ini memang sengaja memburu amplop. Jika mereka mengetahui sesuatu tentang hal negatif seseorang, mereka akan menghubungi orang tersebut. Biasanya orang yang dihubungi akan merasa terancam dengan pemberitaan negatif atas dirinya, sehingga mau tidak mau orang tersebut memberi amplop kepada jurnalis bodrex tersebut untuk tidak menulis berita negatif tentang dirinya. 

Jurnalis bodrex atau jurnalis abal -- abal ini, selain meresahkan masyarakat namun juga meresahkan jurnalis professional, karena mereka merusak marwah profesi seorang jurnalis. Namun, tidak sedikit pula jurnalis yang memang dari pers yang kredibel juga menerima amplop, sehingga berita yang mereka tulis tidak "fair" karena pastinya akan terpengaruh oleh orang yang memberi amplop tersebut. Tentu saja hal yang demikian, akan mencederai tanggungjawab dan kode etik seorang jurnalis.

Menurut Indra Mufarendra, untuk terhindar dari pengaruh negatif yang demikian, Tentu saja kembali pada diri masing -- masing. Namun, untuk membentengi hal tersebut, seseorang harus menyukai dan menjiwai profesinya sebagai seorang jurnalis. Sehingga tanpa rasa terpaksa maupun dipaksa, seorang jurnalis akan otomatis memegang teguh kode etik jurnalistik.

Selama menjadi jurnalis, Indra Mufarendra memiliki banyak pengalaman suka maupun duka yang menurut beliau semuanya menarik. Menjadi seorang jurnalis membuat beliau dapat bertemu dengan orang -- orang baru, dapat mengunjungi  tempat -- tempat yang jarang orang datangi, serta mendapat pengalaman -- pengalaman hidup dari orang -- orang yang beliau temui. 

Menjadi seorang jurnalis, juga harus siap terhadap segala tantangan yang dihadapi. Tantangan terberat menurut beliau selama menjadi jurnalis yaitu harus siap mengorbankan dan menghabiskan banyak waktu di lapangan dari pada waktu bersama keluarga saat terjadi suatu peristiwa yang mengharuskan siaga selama 24 jam.

Informasi yang berjalan begitu cepat, menjadi tantangan tersendiri bagi seorang jurnalis. Mereka harus mampu mengusai berbagai macam tekhnologi yang selalu berkembang untuk menunjang kecepatan dalam menulis sebuah berita atau peristiwa. Orang yang bukan jurnalis, namun membuat dan memberitkan suatu peristiwa, disebut dengan citizen journalism. 

Ada yang bilang, bahwa profesi jurnalis terancam oleh adanya citizen journalism. Karena semua orang kini dapat membuat berita dengan hanya bermodalkan smartphone dan akun media sosial. Seseorang dapat menyebarkan tentang kejadian suatu peristiwa sebelum jurnalis datang. 

Namun, sebenarnya hal tersebut tidaklah mengancam profesi jurnalis. Karena orang yang bukan jurnalis, memberitakan suatu peristiwa hanya permukaannya saja, sedangkan jurnalis dapat mendalami suatu kejadian atau peristiwa. Sehingga berita yang ditulis oleh seorang jurnalis profesional lebih berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Bahkan, jurnalis atau Lembaga komunikasi massa (pers) dapat melakukan kerjasama dengan orang -- orang diluar profesi jurnalis. Sehingga terkadang, kita melihat suatu keterangan dalam sebuah video bertuliskan "video amatir" yang mana video tersebut dibuat oleh orang yang ada saat peristiwa itu terjadi.

Profesi jurnalis ini merupakan profesi yang sangat menyenangkan. Seorang jurnalis dapat bekerja sambil jalan -- jalan gratis ke berbagai tempat, dapat bertemu dengan tokoh -- tokoh berpengaruh, mendapat wawasan yang luas dari banyak orang yang kita temui dan menjadi orang yang pertama mengetahui dan mempublikasikan suatu peristiwa.

Untuk menjadi seorang jurnalis, hal pertama harus suka menulis. Menjadi seorang jurnalis tidak harus memiliki bakat menulis, karena hal tersebut dapat diasah. Yang kedua, cobalah menulis kegiatan sehari -- hari dibuku diary atau buku catatan. Hal ini bertujuan untuk mengasah kemampuan menulis. 

Yang ketiga, harus memiliki keberanian dan kemauan untuk bertemu dengan orang - orang baru. Yang keempat, harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Yang kelima, perbanyak baca buku, koran dan lain -- lain untuk menambah pembendaharaan kata. Lalu yang keenam, bawalah buku catatan dan kamera kemanapun. Bisa kamera apa saja termasuk kamera HP. 

Karena kita tidak dapat mengetahui kapan suatu peristiwa akan terjadi. Sehingga jika ada suatu peristiwa cobalah untuk mendokumentasikannya dan tulislah hal -- hal yang berkaitan dengan fakta dan kejadian peristiwa tersebut. 

Hal ini juga bertujuan untuk melatih kita untuk siap mencatat dan mendokumentasikan terhadap segala sesuatu hal yang terjadi.

Ditulis Oleh : Ahmad Rifqi Bahri

Narasumber    : Indra Mufarendra

DATA NARASUMBER

 

Nama                                      : Indra Mufarendra

Pekerjaan                              : Jurnalis

Jabatan                                   : Redaktur Radar Malang

Alamat Kantor                     : Jalan Kawi Nomor 11 B, Bareng, Klojen. Kota Malang 65119

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun