Nama : Riche Pebi Nurhayati
Nim : 212121036
Kelas; 4A/Hukum Keluarga Islam
Pengertian Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata islam di indonesia merupakan suatu aturan hukum yang dimana mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Secara umum mempunyai pengertian yaitu sebuah aturan hukum yang mempunyai hubungan dengan hukum keluarga islam, seperti contohnya dalam kasus perceraian, pembagian harta warisan, dan lain sebagainya. Disisi lain selain mengatur tentang hal yang umum hukum perdata islam juga membahas tentang hukum yang berkaitan dengan jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.Â
Hukum perdata islam lebih banyak membahas perihal hubungan kekeluargaan, seperti harta dari orang tua yang diwariskan ke anaknya. Di dalam hukum perdata terdapat macam-macam dalam hukum perdata seperti hukum perdata adat yag dimana di dalamnya membahas tentang hukum yang mengatur suatu masyarakat dan juga menerapkan hukum yang ada secara turun temurun. Selain itu juga hukum perdata adat ini tidak tertulis, meskipun hukum nya tidak tertulis tetapi masih di taati serta diterapkan oleh masyarakat umum.
Selain itu ada juga hukum perdata yang memiliki sifat materil yang memiliki ketentuan-ketentuan untuk mengatur kepentingan individu atau perorangan yang terdiri dari hukum yang bersifat pribadi yang mencakup tentang hukum keluarga yang dimana mengatur tentang hubungan antar individu di keluarga tersebut.Â
Selain itu juga membahas hukum kekayaan yng dimana di dalamnya mencakup tentang hak-hak yang mengatur tentang perorangan yang dimana memiliki hubungan dengan orang lain yang melibatkan hartanya tersebut. Selanjutnya ada hukum waris di dalamnya mencakup perihal sebuah ketntuan hukum yang dimana mengatur tentang harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris.
Prinsip Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHIÂ
Dalam hukum perkawinan terdapat UU No.1 Tahun 1974 yang berisi tentang isi pokok perkawinan, dapat dikatakan sebuah “Perkawinan itu merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuaan yang dimana memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membina rumah tangga dalam status suami dan istri dan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa. Dengan demikian suami-isteri tersebut sudah memiliki sebuah kewajiban satu sama lain diantaranya saling membantu dan melengkapi satu sama lain agar nantinya dapat mencapai sebuah keluarga yang sejahtera.Â
Untuk itu seorang suami diwajibkan mampu dalam memimpin sebuah rumah tangganya. Ada pula seorang ulama yang berpendapat jika hukum dalam melaksanakan sebuah perkawinan itu adalah mubah (boleh atau anjuran). Jadi dapat disimpulkan bahwa sebuah perkawinan itu hukum nya tidak wajib tetapi juga tidak terdapat laranga untuk tidak melakukan perkawinan tersebut.