Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Perdata Islam Mawaris

29 Maret 2023   21:38 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam nya sudah sangat lengkap untuk mempelajari lebih detail lagi. Selain itu juga buku ini juga sangat membantu bagi pembacanya untuk mempermudah dalam menggali pengetahuannya. Dari buku tersebut hal positif yag dapat saya ambil adalah lebih paham bagaimana serta tata cara seperti apa dalam pembagian harta waris tersebut. 

Serta dilengkapi dengan dalil nya jadi untuk mempelajari buku ini lebih itu tidak dapat diragukan lagi. Selain itu hal lain yang dapat diambil dari buku ini yaitu ternyata hukum waris memang sangat pening dan berguna apalagi di negara indonesia yang dimana bayak sekali ragamnya jika dilihat dari sisi adat, tradisi dan lain sebagainya. 

Maka dari situ dapat disimpulkan di dalam buku ini juga dijelaskan hukum waris pembagian harta secara hukum adat yang ada jadi tidak memaksakan hukumnya harus sama dengan yang tercantum di dalam al-Qur’an maupun undang-undang. Buku ini juga bagus jika dibuat pegangan dalam menjelaskan kepada orang lain apa itu sebenarnya hukum waris islam. Terlebih lgi jika dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari karena di alam agama islam hukum waris islam ini merupakan bagian penting juga karena dengan paham akan hukum waris ini akan meminimalisir perdebatan atau perebutan harta waris yang diinggalkan oleh pewaris tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun