Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Mawaris

14 Maret 2023   16:27 Diperbarui: 14 Maret 2023   16:34 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BOOK REVIEW

 

Judul : MAWARIS HUKUM WARIS ISLAM

Penulis : Dr. Aunur Rahim Faqih, S.H., M.Hum.

Penerbit : UII Press Yogyakarta

Buku tulisan Dr. Aunur Rahim Faquh, S.H., M.Hum. yang berjudul "Mawaris Hukum Islam"mendiskripsikan tentag mawaris dalam hukum islam mulai dari tinjauan hukumnya, dasar hukum dan asas nya, sebab mewarisi, harta peninggalan, wasiat, pembagian harta warisan, ashabah, dzawul furudh, ahli waris arham dan penyelesainya, status keraguannya, hukum positifnya, serta dalam KHII. Di dalam hukum islam terdapat mawaris karena hal tersebut merupakan hal penting dalam mengurus hak kepemilikan, bukan hanya tentang hak kepemilikan saja tetapi juga membahas hukum islam di dalamnya.

Ada banyak sekali di dalam masyarakat yang menerapkan hukum Islam mawaris ini. Sehingga para masyarakat juga mudah untuk mengetahui mawaris di dalam hukum islam ini. Yang pertama yaitu mengenai hukum waris islam merupakan ilmu yang mempelajari warisan atau bisa juga disebut dengan arti bagian yang telah ditentukan kadarnya. Secara istilah juga berarti untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditetapkan dan ditentukan besar kecilnya oleh syara'. Waris menurut hukum islam sendiri yaitu sebuah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, baik berupa benda berwujud maupun yang berupa hak kebendaan, kepada keluarganya yan dinyatakan berhak menurut hukum. Dengan demikian proses pewarisan harta kekayan kepada ahli waris pada waktu pewaris masih hidup tidak dipadang sebagai waris. Batasan tersebut menegaskan juga bahwa menurut hukum islam, yang tergolong ahli waris hanyalah keluarga, yaitu yang berhubungan dengan pewaris dengan jalan perkawinan.

Mengenai hukum waris islam sendiri merupakan seperangkat ketentuan yang mengatur cara-car peralihan hak dari seorang orang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan- ketetuan tersebut berdasarkan wahyu ilahi yang terdapat dalam al-qur'an dan penjelasaannya diberikan oleh nabi muhammad saw. Dalam istilah bahasa arabdisebut faraidl. Jadi bisa dikatakan hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, dan juga menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan mengatur kapan waktu pembagian harta kekayaan pewaris itu dilaksanakan. Sedangkan menurut sistem hukum perdata non islam dapat disimpulkan, bahwa hukum waris ialah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.

Sedangkan jika dilihat menurut hukum adat waris di indonesia terdapat pengaruh garis keturunan dalam pemberlakuan penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan. Pada prinsip tersebut bisa berupa patrilineal murni, patrilineal beralih-alih, matrilineal maupun bilateral dan prinsip unilateral berganda. Selain itu juga di dalam hukum waris ini mempunyai tujuan yaitu agar dapat menyelesaikan masalah harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama agar dapat menghindari jika ada pihak yang dirugikan. Tetapi juga ada dimana orang yang menghalalkan segala cara agar mendapatkan warisan. Harta kekayaan merupakan sebuah harta yang menjadi keinginan semua manusia. Dari sini dapat dikatakan bahwa mempelajari hukum waris itu berfaat sekali bagi diri sendiri maupun orang lain. Serta juga dapat membawa manfaat bagi orang lain dalam kasus penyelesaian pembagian harta warisan keluarga dan jika diliat secara luas juga membantu masyarakat dalam penyelesaian dalam pembagian harta.

Hukum waris juga mempunyai urgensi dan fungsi hal ini membuktikan bahwa uruan waris merupakan hal yang sangat penting dalam islam. Islam juga menghapus hukum waris yag berlaku pada masa jahiliyah karena pada masa itu hukum waris tidak mempunyai unsur keadilan. Jadi pada bagian ini hukum waris islam menjelaskan seluruh unsur keadilan di dalam hukum waris islam. Terdapat tiga hal yang mendasari dalam pembagian harta pada masa jahiliyah yaitu: Al-qarabah (Pertalian Kerabat), Al-Hilf wa Al-Mu'aqqadah (Janji Setia), At-Tabanni (Adopsi). Di samping itu negara indonesia juga menganut sistem pluralisme yang di dalamnya berisi berbagai macam agama dan kepercayaan yang mempunyai bentuk kekerabatan dengan sistem dan keturunan yang berbeda-beda. Pada sistem keturunan ini berpengaruh terhadap sistem waris dalam masyarakat tersebut.

Sifat kekeluargaan yang dimiliki negara indonesia merata di wilayah: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok. Dalam kekeluargaan semacam ini pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara suami dan isteri dalam perihal kedudukannya dalam keluarga masing-masin. Akibatnya dari perkawinan tersebut si suami menjadi anggota keluarga si isteri dan si isteri menjadi anggota keluarga si suami, jadi masing- masing mempunyai dua kekeluargaan. Dalam perbedaan sifat kekeluargaan itu memberikan konsekuensi terhadap perbedaan pembagian warisannya. Tetapi hal tersebut berbeda pada orang indonesia tetapi bukan orang indonesia asli, seperti orang Tionghoa dan Eropa yang menganut pada hukum Burherlijk Wetbook.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun