Mohon tunggu...
Riche HendrikoPutri
Riche HendrikoPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi

Mahasiswa S1 Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rincian Dana APBN dan APBD Kabupaten Agam 2024

26 Mei 2024   15:53 Diperbarui: 26 Mei 2024   16:27 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah untuk merencanakan penerimaan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu. 

APBN merupakan anggaran yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk seluruh wilayah Indonesia, sedangkan APBD adalah anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan keuangan di tingkat lokal. 

Dalam tulisan ini, akan dibahas dengan mendalam mengenai sumber-sumber pendanaan yang dialokasikan untuk daerah, serta besaran dana yang dianggarkan pada tahun anggaran 2024.

Jadi, apa aja sih dana pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pemerintah daerah?

Dalam sistem anggaran pemerintah di Indonesia, terdapat beberapa istilah yang sering digunakan seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiga istilah ini memiliki peran yang penting dalam mendukung pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.

Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu jenis dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari sistem keuangan negara. Masing-masing dari ketiga jenis dana ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda, serta memiliki aturan penggunaan yang dapat mempengaruhi pengembangan daerah.

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran rutin seperti gaji pegawai, subsidi energi, serta pemeliharaan infrastruktur dasar. DAU juga merupakan dana yang bersifat fleksibel, artinya pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Penggunaan DAU ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang anggaran pemerintah daerah.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAKmerupakan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk program atau proyek tertentu yang menjadi prioritas nasional. DAK biasanya diperuntukkan untuk sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau sektor lain yang dianggap perlu mendapatkan pembiayaan tambahan dari pemerintah pusat. Penggunaan DAK ini biasanya diatur dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan, dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab sektor tersebut.

  • Dana Bagi Hasil

DBH merupakan dana yang berasal dari hasil penerimaan pajak dan retribusi yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DBH biasanya dibagi sesuai dengan besaran kontribusi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh setiap daerah, dan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan DBH ini biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa DAU, DAK, dan DBH merupakan mekanisme alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ketiganya memiliki perbedaan dalam penggunaan dan pengaturan, namun bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang merata dan berkesinambungan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan ketiga jenis dana ini secara efektif dan efisien guna mendukung pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 secara nasional menjadi fokus utama dalam perencanaan keuangan pemerintah Indonesia. Menyusun anggaran yang tepat dan transparan menjadi kunci utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah negara.

Sumber Dana APBN 2024

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia mengandalkan berbagai sumber penerimaan untuk menyusun APBN. Sebagai negara yang besar dan kompleks, Indonesia memiliki beragam sumber dana untuk membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, serta pelayanan publik yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun anggaran 2024, dana yang dialokasikan secara nasional menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menjalankan roda perekonomian dan pembangunan negara.

Sumber dana untuk tahun anggaran 2024 berasal dari berbagai macam sektor, di antaranya adalah pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana hibah, sumber dana luar negeri (foreign aid), serta potensi-potensi lainnya. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang diperoleh dari berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya. Dalam menentukan besaran pajak, pemerintah harus memperhitungkan potensi pertumbuhan ekonomi, kebutuhan belanja negara, serta keadilan dalam pemungutan pajak agar tidak memberatkan rakyat kecil.

Selain pajak, PNBP juga turut berkontribusi dalam menopang penerimaan negara. PNBP dihasilkan dari berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pendapatan dari badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan dari sektor energi dan mineral, serta sumber daya alam lainnya. Pemerintah juga dapat memperoleh dana melalui dana hibah yang diberikan oleh negara lain atau organisasi internasional dalam rangka mendukung program-program pembangunan.

Sumber dana luar negeri juga merupakan bagian penting dalam pembiayaan tahun anggaran 2024. Kerjasama dengan negara-negara lain maupun lembaga internasional dapat memberikan tambahan dana dan bantuan teknis yang diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun demikian, pengelolaan dana dari luar negeri perlu dilakukan dengan cermat dan transparan guna menghindari risiko ketergantungan serta utang luar negeri yang berlebihan.

Dalam menyusun APBN tahun anggaran 2024, pemerintah harus memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi sumber penerimaan, seperti pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar global, kebijakan fiskal, serta berbagai faktor internal dan eksternal lainnya. Pengelolaan penerimaan APBN yang baik sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan untuk memastikan bahwa dana yang dikelola dengan baik dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jumlah Dana APBN 2024

Jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 merupakan aspek yang sangat vital untuk dikaji dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. Dana yang dialokasikan dalam APBN akan menentukan sejauh mana pemerintah dapat menjalankan program-program prioritasnya, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jumlah dana yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2024 secara nasional mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pentingnya alokasi dana yang proporsional dan efektif merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana untuk :

  • Belanja Negara sebesar Rp3.325,1 triliun , dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat Rp2.467,5 triliun rinciannya belanja K/L Rp1.090,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.376,7 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp857,6 triliun.
  • Pendapatan Negara sebesar Rp2.802,3 triliun dengan alokasi untuk Perpajakan Rp1.988,9 triliun, PNBP Rp492,0 triliun, Kepabeanan dan Cukai Rp321,0 triliun, serta Hibah Rp0,4 triliun.
  • Pembiayaan Anggaran sebesar Rp522,8 triliun dengan alokasi untuk Pembiayaan Utang Rp648,1 triliun, serta Pembiayaan Investasi Rp176,2 triliun

Dana APBN tersebut akan dibagi ke dalam berbagai pos belanja, antara lain belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, belanja pegawai untuk membiayai gaji PNS dan tunjangan lainnya, belanja barang dan jasa, serta berbagai subsidi dan bantuan sosial lainnya. Selain itu, dana APBN juga akan dialokasikan untuk pembayaran utang dan bunga, serta berbagai keperluan lain yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Dalam konteks globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, pengelolaan dana APBN menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi dengan bijaksana. Pemerintah diharapkan mampu menjalankan pengelolaan keuangan negara dengan transparan, akuntabel, dan efisien agar dana APBN dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Secara keseluruhan, jumlah dana APBN tahun anggaran 2024 merupakan cermin dari komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara dengan baik guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Agam

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam merupakan instrumen kebijakan keuangan daerah yang menjadi tulang punggung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. APBD memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami sumber-sumber dana dan jumlah dana yang menjadi landasan bagi penyusunan APBD Kabupaten Agam tahun 2024.

Sumber Dana APBD Kabupaten Agam 2024

APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.682.677.614.015,- telah disahkan dan ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif dalam suatu acara di Aula Utama DPRD Agam pada Kamis 30 November 2023 malam. Pengesahan APBD untuk Tahun Anggaran 2024 telah resmi dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Agam Dr. H. Andri Warman MM, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran. Langkah ini menandai kesepakatan bersama dalam mengatur rencana keuangan yang akan diterapkan dalam suatu periode tertentu.

Sumber dana yang menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Agam tahun 2024 berasal dari berbagai sumber, di antaranya:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber alam atau sumber-sumber lain yang sah dalam wilayah Kabupaten Agam. PAD dapat berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha milik daerah, serta sumber-sumber pendapatan lainnya.
  • Dana Perimbangan: Dana yang diterima dari pemerintah pusat sebagai bagian dari alokasi dana untuk menjalankan otonomi daerah. Dana perimbangan ini meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana-dana lain yang bersumber dari pemerintah pusat.
  • Sumbangan dan Hibah: Dana yang diterima dari pihak ketiga, baik perorangan, lembaga, maupun badan usaha untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Sumbangan dan hibah ini dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.
  • Penerimaan Piutang: Penerimaan yang berasal dari pembayaran piutang yang telah jatuh tempo, baik dari pihak ketiga maupun badan usaha milik daerah. Penerimaan piutang ini menjadi sumber dana yang penting bagi APBD Kabupaten Agam.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Selain sumber-sumber di atas, APBD Kabupaten Agam juga dapat bersumber dari pendapatan daerah lain yang sah, seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah, denda dan sanksi administrasi, serta pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jumlah Dana APBD Kabupaten Agam 2024

APBD 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Villa Erdi, merupakan suatu gambaran yang komprehensif mengenai pendapatan dan belanja yang direncanakan untuk tahun tersebut.

  • Rincian pendapatan daerah sebesar Rp219,61 miliar terdiri dari beberapa komponen yakni pajak daerah sebesar Rp76,25 miliar, retribusi daerah sebesar Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20,27 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp37,15 miliar.
  • Pendapatan transfer sebesar Rp1,38 triliun yang berasal dari sumber-sumber seperti pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp79,33 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari hibah sebesar Rp750 juta. Total pendapatan yang diharapkan tahun tersebut mencapai Rp1,60 triliun.
  • Anggaran operasional sebesar Rp1,30 triliun yang terbagi ke dalam beberapa pos seperti belanja pegawai sebesar Rp792,91 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp379,07 miliar, belanja hibah sebesar Rp126,195 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp5,77 miliar. Sementara itu, untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp165,54 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp31,52 miliar, belanja gedung dan bangunan sebesar Rp38,67 miliar, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp93,97 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp425,42 juta, dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp950 juta.
  • Alokasi dana untuk belanja tidak terduga sebesar Rp18,04 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp190,13 miliar yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp8,30 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp181,82 miliar. Total belanja diharapkan mencapai Rp1,67 triliun.
  • Pembiayaan pendapatan juga menjadi bagian penting dalam APBD tersebut, dengan pendapatan yang bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp81,27 miliar. Pengeluaran pembiayaan dilakukan melalui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp5 miliar, pengeluaran sebesar Rp5 miliar, dan pembiayaan neto sebesar Rp76,27 miliar.

Keseluruhan rencana APBD 2024 yang telah disampaikan ini mencerminkan upaya untuk menyusun alokasi dana yang proporsional guna mendukung berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya perincian yang transparan ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun