Setelah administrasi dan asesmen merdeka maka selanjutnya yang harus diprogramkan adalah merdeka bersertifikasi. Â Banyak tenaga kependidikan muda yang sangat layak untuk menjadi pengajar terbentur dengan proses yang super panjang dari kepengajaran. Â
Mulai dari pengurusan Nomor Induk Pengajar Nasional, Jenjang Fungsional Pengajar, Sertifikasi Pengajar, Beban Kerja Pengajar, Administrasi Pra Artikel Ilmiah seperti Laporan Penelitian dan Laporan Pengabdian kepada Masyarakat yang dimonitoring dan dievaluasi berulang.
Dengan adanya hal ini disertai dengan administrasi tambahan dari perguruan tinggi itu sendiri, maka pengajar memiliki keterbatasan waktu untuk aktualisasi diri dan pengembangan diri. Â
Jika semua proses ini dilakukan simplifikasi maka pengajar akan lebih merdeka tersertifikasi. Â Misal jika Dosen suatu Perguruan Tinggi sudah bersertifikasi maka administrasi artikel ilmiah cukup setelah terpublikasi saja dan pencairan uang penelitian dapat dilakukan dengan batasan tertentu berdasarkan kualitas penerbit artikel ilmiah tersebut sesuai standar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terakhir, pengajar harus memiliki kemerdekaan finansial. Â Masih banyak guru honorer yang dibayar terlalu rendah seperti lulusan S2 yang menjadi hanya dibayar ratusan ribu per bulan. Â
Hal ini bisa dibantu dengan Upah Minimum Pengajar berbasis kualifikasi pendidikan tertinggi. Â Jika ini terlaksana, maka semua yang berstatus honorer dan tidak tetap juga mendapatkan kesejahteraan yang layak. Â
Apalagi jika batasan maksimal untuk mengajar dicabut selama sang pengajar dapat menjalankan tugas dengan optimal, maka kesejahteraan para pahlawan ini dapat membaik seketika.
Terima kasih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan semoga usulan ini berguna bagi kemajuan bangsa Indonesia!