Mohon tunggu...
Richard R.S. Petrus
Richard R.S. Petrus Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahkamah Agung

Hobi Tenis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Perdangangan Orang Terkait Penipuan Online

3 Desember 2024   10:33 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:48 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti belum lama ini dikabarkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, 17 WNI terduga korban TPPO telah dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia Senin (14/8/2023) kemarin. Sebagai gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar.

Para WNI diseludupkan ke Myanmar dari Thailand sekitar 6 November sampai dengan 3 Desember 2022. Mereka lantas dieksploitasi pada perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer di wilayah konflik.

Ketika ditampung KBRI Yangon dan mengikuti rangkaian assessment, hasil screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar mengidentifikasi ke-17 WNI yang terdiri atas 3 wanita dan 14 pria itu sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.

"Penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan transnasional menjadi penting. Di sisi lain, teknologi canggih membuat kejahatan transnasional meningkat karena jangkauannya global. Kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi canggih untuk menangkal kejahatan transnasional"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun