Seperti belum lama ini dikabarkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, 17 WNI terduga korban TPPO telah dipulangkan dari Myanmar ke Indonesia Senin (14/8/2023) kemarin. Sebagai gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar.
Para WNI diseludupkan ke Myanmar dari Thailand sekitar 6 November sampai dengan 3 Desember 2022. Mereka lantas dieksploitasi pada perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer di wilayah konflik.
Ketika ditampung KBRI Yangon dan mengikuti rangkaian assessment, hasil screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar mengidentifikasi ke-17 WNI yang terdiri atas 3 wanita dan 14 pria itu sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.
"Penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan transnasional menjadi penting. Di sisi lain, teknologi canggih membuat kejahatan transnasional meningkat karena jangkauannya global. Kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi canggih untuk menangkal kejahatan transnasional"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H