Tempat kerja yang aman dan sehat menjadi indikator perusahaan yang baik. Jika tempat kerja aman dan sehat, setiap karyawan dapat melanjutkan pekerjaan mereka secara efektif dan efisien. Sebaliknya, jika tempat kerja tidak terorganisir dan banyak terdapat bahaya, kerusakan dan absen sakit tak terhindarkan, mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi pekerja dan produktivitas berkurang bagi perusahaan. Meskipun kenyataannya, para pengusaha di seluruh dunia telah secara hati-hati merencanakan strategi bisnis dan usaha mereka, banyak yang masih mengabaikan masalah penting seperti keselamatan, kesehatan dan kondisi di lingkungan kerja.
      Contoh konkrit terjadi pada bulan Juni 2019 lalu, PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang saat ini dikontrak PT. Inalum dinilai abaikan Konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terlihat aktivitas para pekerja berada diatas ketinggian gedung 9 lantai tanpa menggunakan Body Safety Harness yang mengakibatkan kecelakaan tak terhindarkan di perusahaan tersebut.  Menurut ILO (International Labour Organization), setiap tahun ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Terlebih lagi, 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja. Maka dari itu keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting dan perlu direncanakan oleh perusahaan agar para karyawan terjamin keselamatan dan kesehatan nya selama bekerja di perusahaan tersebut.
      Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tenteram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Keselamatan kerja merujuk pada perlindungan kesehatan seorang karyawan terhadap kesejahteraan fisik, mental, dan stabilitas emosi secara umum yang terkait dengan pekerjaan.
      Dapat disimpulkan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah rangkaian usaha dan upaya menciptakan suasana kerja yang aman dari risiko kecelakaan baik fisik, mental maupun emosional sehingga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, yang menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja, perlakuan sesuai martabat manusia dan moral agama. Dengan demikian, tenaga kerja secara aman dapat melakukan pekerjaannya guna meningkatkan hasil kerja dan produktivitas kerja, sehingga para tenaga kerja harus memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan di dalam setiap pelaksanaan pekerjaan sehari-harinya.
      Fungsi dari keselamatan kerja yaitu:
a. Identifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
b. Memberikan saran terhadap perencanaan, pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja.
c. Memberi saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD.
d. Melaksanakan surveilans terhadap kesehatan kerja.
e. Terlibat dalam proses rehabilitasi.
f. Mengelola tindakan P3K dan tindakan darurat.
g. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi praktek yang berbahaya.
h. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
i. Menerapkan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.
j. Mengukur dan memeriksa kembali keefektifan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya.
      Tujuan adanya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan adalah untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan, serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif. Agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja maka dari itu perusahaan perlu memperhatikan dan melaksanakan upaya-upaya pencegahan kecelakaan kerja, yaitu antara lain:
- Diterapkannya sistem manajemen kesehatan agar terciptanya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi para karyawan, seperti dengan menerapkan prosedur standar kerja dan adanya petunjuk cara kerja yang berkaitan dengan keselamatan kerja sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja. Maka dari itu, setiap perusahaan harus menerapkan dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu pedoman yang harus dipatuhi dengan melaksanakan tugas pekerjaan sesuai fungsi, tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan dengan benar dan berurutan sesuai instruksi yang tercantum dalam SOP, perlakuan yang tidak benar akan menyebabkan kegagalan proses produksi, kerusakan peralatan dan kecelakaan.
- Identifikasi potensi bahaya dan pengukuran risiko bahaya kecelakaan kerja yaitu dengan memberi petunjuk sumber pencemaran, bahaya kecelakaan kerja baik fisik, mental dan emosional yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerja dan kecelakaan yang terjadi.
- Pengujian dan pemantauan lingkungan kerja, seperti mengetahui tingkat pencahayaan yang efektif pada jam kerja, mengetahui tekanan panas (heat stress) di tempat kerja karena iklim kerja yang tidak nyaman dapat menurunkan produktivitas kerja, dan mengetahui tingkat pemakaian bahan kimia di perusahaan karena hal tersebut bisa mempengaruhi kinerja karyawan.
- Pengujian kesehatan tenaga kerja secara berkala. Pekerja yang sehat adalah pekerja yang produktif, maka dari itu perlu adanya pengujian kesehatan bagi para pekerja secara berkala agar perusahaan dapat mendeteksi kemungkinan adanya penyakit akibat suatu pekerjaan sehingga kesehatan para pekerja di prusahaan terpantau dan bisa bekerja secara maksimal, menghasilkan produktivitas yang tinggi.
- Penerapan teknologi pengendalian dari faktor lingkungan kerja:
- a. Eliminasi: menghilangkan faktor penyebab kecelakaan kerja
- b. Substitusi: mengganti penyebab faktor kecelakaan kerja
- c. Pengendalian teknis: penerapan secara teknis guna meminimalkan kecelakaan kerja
- d. Pengendalian administrasi: pengaturan sift kerja untuk mengurangi kontak langsung guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
- e. Penggunaan alat pelindung diri yang nyaman dan efektif seperti safety helmet, kacamata safety, respirator, sarung tangan tahan bahan kimia, sepatu boots, pakaian panjang, safety belt, full body harness, dan lain sebagainya.
- Pelatihan yang teratur dan berkelanjutan mengenai penyakit akibat kerja, hygiene perusahaan, ergonomi (studi tentang hubungan antara pekerjaan dan tubuh manusia), kesehatan kerja, dan berbagai segi keselamatan kerja.
- Pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui apakah efektif pengendalian yang telah dilakukan atau perlu dilakukan perbaikan dan upaya pengendalian lebih lanjut.
      Jadi, kesimpulannya adalah bahwa keselamatan kerja bagi karyawan di perusahaan memiliki peran yang sangat penting, baik bagi pekerja itu sendiri ataupun produktivitas perusahaan. Keselamatan kerja yang terjamin di suatu perusahaan mengindikasikan perusahaan yang optimal dan minim terjadinya kecelakaan. Upaya-upaya pencegahan kecelakaan diatas sebisa mungkin dilaksanakan oleh setiap perusahaan agar para karyawan mendapat jaminan keselamatan selama bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
ARTIKEL INI DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA II
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap       : Richa Rahma Jayyida
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 30401900270
TTL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Demak, 22 April 2000
Alamat               : sriwulan RT 9 RW 01, Sayung,  Demak, Jawa Tengah
No Telepon/ HP Â Â Â Â Â : 089699439921
Email                 : richajayyida@gmail.com
Fakultas/ Jurusan    : Fakultas Ekonomi/ S1 Manajemen
Universitas          : Universitas Islam Sultan Agung, Semarang
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H