Tidak perlu ada jaminan
Barang modal tidak dapat dijadikan jaminan
Aset leasing merupakan jaminan bagi lessor
Hak kepemilikan barang akan berpindah
Proses cepat
Penghematan pajak
Adanya penambahan prosedur dan meknisme yang harus dijalankan dalam sewa guna (leasing) :
- Lessee bebas memilih dan menunjuk supplier yang memuaskan.
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan dikirimkan kepada lessor
- Lessor mengevaluasi dan memutuskan untuk memberikan fasilitas dengan syarat yang telah disetujui
- Lessee menandatangani kontrak asuransi dengan perusahaan yang telah disetujui lessor
- Supplier mengirimkan barang atau peralatan yang disewa gunakan
- Lesse mendatangani tanda terima barang dan menyerahkan kepada supplier
Dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang sedang memiliki kredit. Pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/20) memang sangat mengembirakan bagi masyarakat. Namun, untuk industri perbankan dan leasing hal ini menggangu bahkan merugikan bank. Karena dalam pandemi covid-19 ini bank akan menghadapi resiko kredit macet lebih tinggi. Akan tetapi pihak bank akan tetap mematuhi aturan dan anjuran pemerintah dan OJK.
OJK menegaskan tidak semua nasabah leasing mendapatkan keringanan kredit. Nasabah yang mendapatkan keringanan kredit adalah nasabah yang sudah terdaftar dalam perusahaan leasing yang sebelumnya memiliki masalah dalam mengangsur. Namun, nasabah yang terlebih dahulu mengajukan keringanan tersebut dinilai terlebih dahulu akan mendapatkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI