Mohon tunggu...
Ricco Survival Yubaidi
Ricco Survival Yubaidi Mohon Tunggu... Notaris - Melangitkan Mimpi, Membumikan Hati

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ricco Survival Yubaidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universiti Kebangsaan Malaysia

6 Februari 2024   22:07 Diperbarui: 6 Februari 2024   22:13 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lobby Fakulti Undang-Undang UKM/dok. pri

Dengan prestasi yang luar biasa pada usia 30 tahun, Ricco Survival Yubaidi berhasil meraih gelar Ph.D. (Doktor Falsafah) dalam bidang Ilmu Hukum dari salah satu institusi terkemuka di Malaysia, yaitu Universiti Kebangsaan Malaysia. Disertasinya, berjudul "Sistem dan Dasar Kesahan Pendaftaran Pemilikan Tanah di Indonesia," membahas secara mendalam tata kelola sumber daya alam dan peraturan di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan oleh Ricco Survival Yubaidi berfokus pada prosedur pendaftaran kepemilikan tanah, dengan penekanan khusus pada implikasi Undang-Undang Agraria di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Studinya juga melibatkan analisis perbandingan dengan peraturan di Malaysia yang mengatur sumber daya alam, terutama Kanun Tanah Negara/National Land Code.


Selama penelitiannya, Ricco menemukan berbagai inovasi dan wawasan baru melalui analisis mendalam dan studi perbandingan sistem pendaftaran tanah antara Indonesia dan Malaysia. Secara khusus, ia mengamati dinamika yang sedang berkembang di Indonesia, di mana pengaruh antara Civil Law dan Common Law saat ini saling mempengaruhi sistem hukum di tiap-tiap negara salah satunya, Indonesia.

Lobby Fakulti Undang-Undang UKM/dok. pri
Lobby Fakulti Undang-Undang UKM/dok. pri
Ricco Survival Yubaidi berharap bahwa disertasinya akan menjadi sumber yang berharga bagi rekan-rekan peneliti dan ikut berkontribusi dalam diskusi ilmiah yang sedang berlangsung di bidang ini. Dengan membahas kompleksitas pendaftaran dan kepemilikan tanah, ia bertujuan untuk merangsang penelitian lebih lanjut dan meningkatkan pemahaman tentang kerangka hukum di wilayah Asia Tenggara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun