Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan oleh  Perguruan Tinggi, melalui adanya pembelajaran anti korupsi dikalangan Mahasiswa, menjadi upaya pemberantasan skala besar. Dimana dalam pembelajaran tersebut Mahasiswa tidak hanya sebatas mengetahui dampak besar dari tindakan korupsi tetapi juga menjadikan budaya anti sebagai bagian dari dirinya. Menjadikan budaya anti korupsi menjadi bekal atau benteng di kemudian hari bila Mahasiswa tersebut sudah ada di lingkungan kerja, maka ia akan menjadi penerus bangsa yang jujur dan dapat dipercaya.
DAFTAR PUSTAKA
Hassan, Fuad, Pendidikan Adalah Pembudayaan dalam Pendidikan Manusia Indonesia, Jakarta: Kompas, 2004.
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. 2017. Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 4(2017):459-476
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H