Kompetensi Profesional:Â Praktisi hukum harus memiliki kemampuan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan mereka dengan profesionalisme. Mereka harus terus-menerus belajar dan meningkatkan kemampuan mereka untuk memastikan bahwa pelayanan hukum yang mereka berikan berkualitas tinggi.
Kepercayaan Publik: Kejujuran dan integritas adalah dasar utama untuk membangun kepercayaan publik. Jika praktisi hukum melakukan pekerjaan mereka dengan cara yang transparan dan akuntabel, maka akan tercipta kepercayaan yang stabil antara publik dan sistem hukum.
Diskriminasi: Etika profesi melarang diskriminasi dalam pelayanan hukum. Semua individu harus diberikan hak-hak yang sama tanpa memandang status sosial, ras, atau latar belakang lainnya. Diskriminasi hanya akan mengacaukan integritas sistem hukum dan mengurangi kepercayaan publik.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik ini dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Kode etik profesi bukanlah hukum, melainkan nilai dan norma sebagai tolok ukur bagi profesional hukum dalam menegakkan kewibawaan hukum yang berperikemanusian dan berkeadilan.
Kewajiban-Kewajiban Profesi
Kode etik profesi mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan adil. Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh para praktisi hukum adalah:
Kewajiban Terhadap Dirinya Sendiri: Praktisi hukum harus menjaga integritas dan moral mereka sendiri agar tidak melakukan pekerjaan ilegal atau bertentangan dengan kode etik profesinya.
Kewajiban Terhadap Umum: Mereka harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan cara yang efektif dan efisien demi kebaikan masyarakat.
Kewajiban Terhadap Yang Dilayaninya: Praktisi hukum harus memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada kliennya dengan transparansi dan kejujuran.
Kewajiban Terhadap Profesioninya:Â Mereka harus meningkatkan standar profesion mereka sendiri dan mendukung kode etik profesi demi menjaga integritas sistem hukum.