Invasi atau Makar
Istilah Timor Raya merujuk pada konsep pulau Timor yang bersatu, meliputi Timor Timur bekas jajahan Portugis dan Timor Barat bekas jajahan Belanda. Kemudian diberi imbuhan ‘negara’ untuk menunjukan upaya (wacana) menggabungkan Timor Barat ke Timur Timur menjadi satu wadah negara merdeka. Hal itu jelas tidak mungkin mengingat Timor Timur sudah menjadi sebuah negara (Timor Leste) yang berdaulat dengan batas-batas yang sudah jelas dan tegas. Jika Timor Leste ingin memperluas wilayahnya meliputi seluruh Pulau Timor, itu berarti Timor Leste melakukan invasi ke Negara Indonesia.
Sebaliknya kalau Timor bagian barat ingin menggabungkan diri ke Timor Leste, maka para penggagasnya maupun pelaku-pelakunya akan bernasib sama dengan Forkorus Yaboisembut dkk, karena tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan hukum positif Indonesia, alias MAKAR. Namun sejauh ini aparat keamanan di NTT belum mengambil sikap terkait wacana tersebut.
Dandim 1618 TTU Letkol Arm Eusebio Hornai Rebelo mengatakan, hal tersebut hanya isu yang berkembang sedangkan gerakannya sampai sejauh ini tidak ada. Sikap yang sama juga pernah ditunjukkan oleh Polda NTT tahun 2002. Saat itu sebanyak 11 aktifvis LSM di Kupang sempat diinterogasi terkait isu NTR yang dimunculkan dalam sebuah diskusi di Kota Kupang. Tetapi polisi kemudian menyimpulkan bahwa isu yang diangkat oleh para aktivis tersebut hanya sebatas wacana dalam rangka meminta perhatian pemerintah pusat untuk membangun NTT secara lebih serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H