Mohon tunggu...
Ribut Achwandi
Ribut Achwandi Mohon Tunggu... Penulis - Penyiar radio dan TV, Pendiri Yayasan Omah Sinau Sogan, Penulis dan Editor lepas

Penyuka hal-hal baru yang seru biar ada kesempatan untuk selalu belajar.

Selanjutnya

Tutup

Seni Pilihan

Riwayat Pekalongan Art Festival

17 Juli 2024   09:56 Diperbarui: 17 Juli 2024   14:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampilan Pekalongan Chamber Music String pada gelaran PAF I tahun 2017 (sumber foto: Bambang Sutiyoso)

Hajatan akbar kesenian Kota Pekalongan tak lama lagi bakal digelar. Tepatnya, tanggal 30 Juli -- 3 Agustus 2024. Ini kali kedelapan agenda tahunan pesta kesenian itu dilaksanakan oleh Dewan Kesenian Kota Pekalongan (DKKP). Suatu capaian yang patut diapresiasi. Sebab, untuk mewujudkan hajatan akbar ini bukan saja tidak mudah, melainkan mesti menghadapi berbagai tantangan berat.

Mulai dari upaya yang dilakukan jajaran DKKP di dalam menyamakan persepsi tentang ruang apresiasi seni, mempersatukan keberagaman pandangan untuk merumuskan visi dan misi kesenian, sampai pada persoalan dukungan berbagai pihak. Semuanya butuh waktu, pemikiran, dan tenaga ekstra. 

Butuh keberanian pula untuk mengambil keputusan di tengah-tengah situasi yang belum sepenuhnya mapan. Terlebih-lebih, setelah dalam beberapa tahun sebelumnya kehidupan kesenian di Kota Pekalongan nyaris tak berdenyut. 

Lain dari itu, kepengurusan Dewan Kesenian Daerah nyaris vakum. Hal itu pula yang membuat Pemerintah Kota Pekalongan di bawah kepemimpinan Wali Kota Saelany Mahfuz---yang melanjutkan tampuk kepemimpinan almarhum Ahmad Alf Arslan Djunaid---mendesak sejumlah penggiat kesenian untuk segera membentuk kepengurusan baru. Walau begitu, jalan untuk menuju pembentukan pengurus baru tak cukup mulus. 

Ada saja persoalan yang sebenarnya tidak terlalu prinsipil menjadi potensi gangguan. Sebagian penggiat seni menilai bahwa desakan itu menciderai independensi Dewan Kesenian Daerah. Demikian pula dengan independensi para seniman yang terlibat dalam pembicaraan serius mengenai kehidupan kesenian Kota Pekalongan itu dipertanyakan. 

Di lain pihak, ada pula yang menilai bahwa intervensi kepala daerah boleh saja dilakukan. Pertimbangannya, kondisi yang mendesak dan tidak ditemukan cara lain untuk memperbaikinya, kecuali dengan intervensi. Selain itu, intervensi tersebut boleh-boleh saja terjadi karena di dalam upaya menciptakan kehidupan kesenian di suatu daerah, kepala daerah memiliki wewenang untuk membuat semacam cetak biru bagi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kesenian sejalan dengan visi misinya. Dengan begitu, Dewan Kesenian Daerah didudukkan sebagai mitra bagi pemerintah daerah di dalam merumuskan program kesenian. 

Munculnya permasalahan-permasalahan itu sempat membuat pembicaraan itu terjeda untuk beberapa lama. Hal itu tentu menjadi preseden buruk bagi upaya untuk menghidupkan kembali kesenian Kota Pekalongan. Sampai-sampai, Wali Kota Saelany mengambil sikap tegas. Ia menunjuk beberapa seniman yang ditugasi untuk merumuskan formasi kepengurusan baru melalui Komite Sembilan. 

Penampilan tari Sufi pada gelaran PAF ke-7 (sumber foto: Ahlis Sulton)
Penampilan tari Sufi pada gelaran PAF ke-7 (sumber foto: Ahlis Sulton)

Meski begitu, komite ini juga sempat mengalami stagnasi. Sampai pada akhirnya Wali Kota Saelany kembali menghimpun mereka yang tergabung dalam komite. Membicarakan ulang apa-apa yang bisa dijadikan langkah taktis agar pembentukan pengurus baru DKKP dapat disegerakan. Hasilnya, ia tak segan-segan memberi mandat kepada Suci Harsana Ragil untuk mengomandoi DKKP. 

Singkat cerita, setelah mendapatkan mandat itu, Pak Ragil segera menghimpun para penggiat seni Kota Pekalongan. Ia jalankan tugas pertamanya, membentuk kepengurusan baru DKKP. Sekalipun begitu, hembusan angin makin kencang menerpa. Ada saja isu-isu baru yang menyertai langkah itu. 

Akan tetapi, Pak Ragil cekatan menyikapi. Ia segera mengambil langkah untuk mempertemukan seluruh nama-nama yang dilibatkan. Lalu, meminta mereka untuk menyusun program kerja dan kegiatan. Namun, sampai waktu yang ditentukan, ancangan program itu juga belum sepenuhnya terbaca. 

Pertemuan pun digelar di Sekretariat DKKP, di sisi kiri GOR Jetayu. Tepatnya tanggal 26 April 2017. Selain DKKP, ada pula perwakilan dari Pekalongan Creative City Forum dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan. Saat itu, Pak Ragil langsung mengambil sikap dan tegas merumuskan program kerja. 

Tercetuslah pada rapat itu rencana untuk menggelar hajatan akbar yang kelak dinamai Pekalongan Art Festival. Nama itu diambil sebagai konsekuensi pengukuhan Kota Pekalongan sebagai Kota Kreatif UNESCO. Maka, setiap helat kesenian diharapkan dapat menjadi bagian dari hajatan kesenian yang mendunia pula. 

Alhamdulillah, hajatan akbar itu kemudian dapat diwujudkan untuk kali pertamanya pada pekan pengujung bulan Juli 2017. Para seniman lintas disiplin seni beramai-ramai menyambut kehadiran Pekalongan Art Festival yang dihelat di Gedung Olahraga Jetayu. Tak hanya menjadi penonton atau penikmat panggung-panggung kesenian, mereka juga turut mengisi gelaran kesenian. Menampilkan apa saja yang bisa mereka pertunjukkan atau memamerkan karya-karya mereka. Salah satunya, penampilan Pekalongan Chamber Music String yang memukau. 

Kini, memasuki tahun kedelapan, penyelenggaraan Pekalongan Art Festival pastinya menjadi agenda yang ditunggu-tunggu. Tak hanya bagi pelaku seni, melainkan pula masyarakat secara luas. Lebih-lebih setelah Kota Pekalongan mendapatkan pengakuan UNESCO sebagai salah satu Kota Kreatif, khususnya di bidang folkart. Selamat merayakan hajatan Pekalongan Art Festival VIII para seniman dan penikmat seni Kota Pekalongan. Semoga hajatan ini memberi dampak yang dahsyat bagi pembangunan Kota Pekalongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Seni Selengkapnya
Lihat Seni Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun