Masalah kelima yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan antara lain perlunya pengawasan dan ketegasan dalam menerapkan aturan bagi perusahaan- perusahaan ekspor, agar tidak terjadi kegiatan mengekspor ikan di luar ketentuan batas minimum ukuran ikan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terkait dengan hal ini pemerintah sudah melakukan pelarangan kegiatan ekspor BBL (Benih Bening Lobster) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu pemerintah juga melakukan pelarangan terhadap penangkapan ikan-ikan yang dilindungi, seperti ikan alligator, lumba-lumba, dan lain-lain. Hal ini jelas merupakan langkah yang baik dan sudah tepat, supaya ketersediaan ikan di laut tetap terjaga, dan untuk menghindari kelangkaan ikan, atau bahkan kepunahan ikan tertentu. Selain upaya kuratif atau tindakan penegakan yang dilakukan pemerintah tersebut, baiknya masyarakat juga mampu melakukan upaya preventif atau tindakan untuk mencegah terjadinya kelangkaan ikan dengan melakukan kegiatan budidaya ikan.
Dalam konteks akuakultur, prinsip sustainability harus dimaknai sebagai upaya pengelolaan sumberdaya akuakultur secara bertanggungjawab dengan tetap menjamin kualitas lingkungan dan upaya konservasi sumberaya alam. Tantangan Akuakultur di Masa Yang akan datang Produksi akuakultur dunia mengalami trend peningkatan yang signifikan. Kita bisa lihat misalnya data FAO yang merilis bahwa dalam kurun waktu tahun 2006 hingga tahun 2011 telah mengalami lonjakan produksi dari sebesar 4,73 juta ton pada tahun 2006 menjadi 63,6 juta ton pada 2011, disatu sisi dalam kurun waktu yang sama produksi perikanan tangkap justru menujukkan adanya trend yang konstan (FAO, 2012). Tidak salah jika FAO memprediksi ke depan akuakultur akan menjadi andalan bagi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat global.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan dalam kegiatan kelautan dan perikanan di Indonesia yang sudah diuraikan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa laut Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah Laut Natuna Utara merupakan laut yang kaya akan sumber daya, dan ancaman. Banyak negara-negara tetangga yang berpikir keras bagaimana cara memperoleh sumber daya perairan yang sekarang dimiliki oleh Indonesia. Hal ini menjadi peringatan bagi kita warga negara Indonesia, bahwa sudah seharusnya kita menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, bijak dalam penangkapan dan pemanfaatan sumber daya perikanan, serta menjaga kelestarian lingkungan perairan agar terwujudnya ekosistem perairan yang berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, sektor perikanan yang dapat menjadi ketahanan pangan di Indonesia, berkembang dan majunya perikanan budidaya sebagai sumber ekonomi, serta meningkatnya kesejahjahteraan nelayan. Agar tercapainya tujuan SGDs poin ke-14 yaitu menjaga ekosistem laut dengan mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H