Mohon tunggu...
Ribka Nurfalah
Ribka Nurfalah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UNPAM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik

31 Desember 2022   19:10 Diperbarui: 31 Desember 2022   19:23 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik

Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merupakan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam sektor publik untuk kepentingan eksternal. Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi sektor publik.

Tujuan dan Peranan Konseptual Akuntansi Sektor Publik

Kerangka konseptual akuntansi sektor publik disusun dengan berbagai tujuan, yaitu acuan bagi:

a.Tim penyusun standar akuntansi keuangan sektor publik dalam tugasnya.

b.Penyusun laporan keunagn untuk memahami praktek akuntansi menurut prinsip akuntansi yang secara lazim dan standar akuntansi keuangan sektor publik.

c.Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

d.Para pemakai laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan sektor publik.

Laporan keuangan wajib disusun oleh entitas pelaporan, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari:

•Pemerintah pusat;

•Pemerintah daerah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun