(RiauTimes), Pernikahan dini alias nikah siri di bawah umur antara H Pengadilan Hsb (47) suami tanpa anak dengan gadis berusia 12 tahun bernama LN boru Zebua yang terjadi dua tahun lalu masih misteri.
Peristiwa terjadi 9 Desember 2011 lalu, tapi sampai ayah LN melapor ke KPAID Rokan Hulu (Rohul), Riau, kasusnya seperti hilang sama hal hilangnya gadis asal pulau Nias tersebut.
Aneh memang. Insiden nahas tersebut terjadi dua tahun lalu di Pondok kebun kelapa sawit milik H Pengadilan di Dusun Bukit Senyum Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, tapi selama dua tahun Polisi belum dapat mengungkapnya.
Kasus seakan pelik, sama peliknya dengan legalitas oknum yang menikahkan kedua insan beda usia tersebut.
Adalah Muhammad Taon. Warga Tambusai tersebut dituding-tuding ayah LN, Paigizosoki alias Muhammad Soleh, sebagai penghulu yang patut dipertanyakan legalitasnya. Apalagi pernikahan dini itu dituding dilakukan secara paksa, pasalnya LN dijemput paksa, padahal ditolak mentah-mentah oleh ayah dan LN sendiri.
Hal senada turut terlontar dari pihak KPAID Rohul. KPAID minta Polisi usut legalitas M Taon karena mencurigakan. Apalagi ia terlalu berani menikahkan pasangan beda usia sekitar 35 tahun dua tahun lalu.
Legalitas M Taon semakin tidak jelas lagi pasca Kepala Kantor Kementrian Agama Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, mengungkapkan jika tidak pernah keluarkan SK pengangkatan sebagai penghulu terhadap oknum tidak dikenal itu.
M Taon dituding sebagai "penghulu gadungan", dia tidak masuk daftar nama sebagai penghulu di Tambusai.
Lebih misteri lagi, sebulan menikah dengan H Pengadilan, LN dilaporkan menghilang. Kata suaminya yang patut dipanggilnya "om" itu, istrinya yang masih di bawah umur melarikan diri dari rumahnya.
Benarkah pihak Polisi Resort Rohul, Riau, serius mengungkap kasusnya? Sebab sampai saat ini atau sudah dua tahun kasus belum terungkap. Polisi mengaku telah memintai keterangan dari 7 saksi, termasuk kesaksian dari H Pengadilan dan M Taon yang diduga sebagai otak pernikahan siri yang dilakukan secara paksa.
Belum ditahannya dua aktor itu turut menjadi pertanyaan besar dari ayah korban. M Soleh merasa curiga ada "main mata" antara oknum aparat hukum dengan H Pengadilan yang terkenal berlimpah harta dari kebun kelapa sawitnya.
Kedatangan M Soleh ke Kantor KPAID Rohul adalah minta agar kasus pernikahan di bawah umur tersebut dikawal dan diselesaikan secepatnya, sehingga H Pengadilan dan M Taon dikerangkeng sebab telah memaksa anak usia sekolah dasar menikah.
"Anak saya (LN) juga punya hak untuk menolak menikah. Apalagi dia masih di bawah umur dan masih usia sekolah," demikian kata M Soleh, Jumat lalu. (rt)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H