Mohon tunggu...
Affandi Surya Darma
Affandi Surya Darma Mohon Tunggu... Lainnya - Memberikan informasi untuk Masyarakat

Mengajak Bijak Bermedia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Divisi Propam Polri Sosialisasikan Aplikasi ke Bid Propam Polda Banten

30 Agustus 2021   09:37 Diperbarui: 30 Agustus 2021   09:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

KOTA SERANG - Divisi Propam Mabes Polri melakukan sosialisasi terkait aplikasi Database Management System (DMS), aplikasi Propam Presisi dan aplikasi Dumas Presisi kepada personel Bid Propam Polda Banten.

Kegiatan sosialisasi aplikasi DMS, Propam Presisi dan Dumas Presisi ini dibuka oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra di ruang rapat Crisis Center Biro Ops Polda Banten. Senin (30/08/2021).

Turut hadir tim sosialisasi aplikasi tersebut ialah Kombes Pol Beni Ali Kabag Yanduan Divpropam Polri, AKBP Ferdiansyah Kasubagtrimlap Bagyanduan dan AKBP Dedi Kusuma Itwasum Polri. Dan kegiatan ini diikuti oleh para Kasubdit dan Kasubag Bid Propam Polda Banten beserta para kasi Propam Polres/ta jajaran dan 1 anggota.

Adapun ketiga aplikasi yang diluncurkan oleh Divisi Propam Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda. Yaitu, aplikasi Database Management System (DMS) berfungsi sebagai pendataan dan penginputan pengaduan masyarakat serta tindak lanjut pengaduan tersebut agar dapat terdata dan termonitor langsung oleh pimpinan.

Sedangkan aplikasi Propam Presisi adalah aplikasi bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan langsung pelanggaran baik disiplin maupun kode etik tanpa harus datang ke Propam (melalui Hp). Dan kedua aplikasi ini terintegrasi sebagai wujud keterbukaan pelayanan publik.

Terakhir, aplikasi Dumas Presisi ini berfungsi untuk menerima laporan pengaduan masyarakat dan kemudian alurnya dipisahkan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika ranahnya pelanggaran disiplin dan kode etik maka dilimpahkan ke Propam, dan jika ranahnya administrasi maka ditangani oleh Irwasum/da, sehingga tidak ada tumpang tindih.

Saat ditemui, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan bahwa di era digitalisasi saat ini Polri terus melakukan inovasi. Yaitu dengan meluncurkan aplikasi DMS, aplikasi Propam Presisi dan aplikasi Dumas Presisi.

"Kita terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Semoga dengan adanya aplikasi DMS, aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi dapat memberikan manfaat kepada instansi Polri dan masyarakat," ucapnya.

"Dan semoga melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh personel Bid Propam Polda Banten, sehingga bisa mengoperasikan aplikasi ini," lanjutnya.

Terakhir, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini dalam memberikan laporan pengaduan terkait kinerja anggota Polri. (Bidhumas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun