Total yang harus dibayarkan                 Rp 399.600.000,-
Tarif PPN berubah dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%, namun nilai yang dibayarkan tetap sama, bukan karena tarif PPN 11% namun karena DPP diubah menjadi 11/12 dari nilai harga jual. Khusus untuk barang mewah, PPN dikenakan 12% X Harga Jual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!