e-Faktur Versi 4.0 akan launching hari ini setelah waktu DOWNTIMEÂ server pajak selesai. Downtime dijadwalkan terjadi pukul 09.00 - 19.00 hari ini, sabtu 20 Juli 2024. Setelah downtime selesai, PKP sudah bisa menjalankan e-Faktur versi 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit.Â
Langkah - langkah yang harus dilakukan oleh PKP supaya bisa menjalankan e-Faktur 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit, antara lain :
- Mengunduh installer e-faktur 4.0 di efaktur.pajak.go.id sesuai dengan versi perangkat yang digunakan untuk menjalankan e-Faktur, installer e-Faktur 4.0 sudah bisa di download sejak 12 Juli 2024
- Ekstrak file hasil download ke folder yang di inginkan dalam perangkat yang digunakan, bisa dilakukan dengan menyalih hasil download ke dalam folder tersebut dan pilih ekstrak disini (extract here).
- Pastikan folder hasil ekstrak memuat file - file dibawah ini :
- Folder Java
- Efaktur.chm
- ETaxInvoice.config
- ETaxInvoice.exe
- ETaxInvoiceMain.config
- ETaxInvoiceMain.exe
- ETaxInvoiceUpd.config
- ETaxInvoiceUpd.exe
- mem_config.bat
- release note.txt
- Copy (salin) folder "db" di e-Faktur yang lama (versi 3.2) lalu paste (tempel) di folder e-Faktur yang baru (versi 4.0)
- Kemudian jalankan ETaxInvoice.exe di e-Faktur 4.0 dan tunggu, e-Faktur sedang melakukan update otomatis, pastikan jaringan internet cukup kuat untuk memastikan update berjalan dengan lancar
- Setelah update otomatis selesai, maka e-Faktur akan membuka dan tampil layar perintah seperti biasanya, pilih lokal database dan lakukan login seperti biasanya
- Halaman e-Faktur akan terbuka dan pastikan di keterangan profil di kiri atas layar, keterangan versi e-Faktur 4.0, selain terdapat informasi NPWP juga terdapat informasi NITKU, namun masih tertulis "null" dan perlu dilakukan langkah selanjutnya
- Klik menu "management upload" lalu pilih "Profil PKP"
- Klik menu "Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP"
- Isi informasi yang masih kosong (kode pos; no. telp; HP; Fax; Penandatangan dan Jabatan), lalu simpanÂ
Proses update telah selesai, e-Faktur akan menutup dan kemudian bisa dijalankan seperti biasanya. Disarankan untuk mengubah nama Folder e-Faktur versi 4.0 agar tidak tertukar dengan folder e-Faktur versi sebelumnya. Setelah e-Faktur 4.0 terbit, e-Faktur versi 3.2 tidak bisa digunakan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H