Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Update e-Faktur 4.0

20 Juli 2024   08:08 Diperbarui: 20 Juli 2024   08:09 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

e-Faktur Versi 4.0 akan launching hari ini setelah waktu DOWNTIME server pajak selesai. Downtime dijadwalkan terjadi pukul 09.00 - 19.00 hari ini, sabtu 20 Juli 2024. Setelah downtime selesai, PKP sudah bisa menjalankan e-Faktur versi 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit. 

Langkah - langkah yang harus dilakukan oleh PKP supaya bisa menjalankan e-Faktur 4.0 dan menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 16 digit, antara lain :

  • Mengunduh installer e-faktur 4.0 di efaktur.pajak.go.id sesuai dengan versi perangkat yang digunakan untuk menjalankan e-Faktur, installer e-Faktur 4.0 sudah bisa di download sejak 12 Juli 2024
  • Ekstrak file hasil download ke folder yang di inginkan dalam perangkat yang digunakan, bisa dilakukan dengan menyalih hasil download ke dalam folder tersebut dan pilih ekstrak disini (extract here).
  • Pastikan folder hasil ekstrak memuat file - file dibawah ini :
    • Folder Java
    • Efaktur.chm
    • ETaxInvoice.config
    • ETaxInvoice.exe
    • ETaxInvoiceMain.config
    • ETaxInvoiceMain.exe
    • ETaxInvoiceUpd.config
    • ETaxInvoiceUpd.exe
    • mem_config.bat
    • release note.txt
  • Copy (salin) folder "db" di e-Faktur yang lama (versi 3.2) lalu paste (tempel) di folder e-Faktur yang baru (versi 4.0)
  • Kemudian jalankan ETaxInvoice.exe di e-Faktur 4.0 dan tunggu, e-Faktur sedang melakukan update otomatis, pastikan jaringan internet cukup kuat untuk memastikan update berjalan dengan lancar
  • Setelah update otomatis selesai, maka e-Faktur akan membuka dan tampil layar perintah seperti biasanya, pilih lokal database dan lakukan login seperti biasanya
  • Halaman e-Faktur akan terbuka dan pastikan di keterangan profil di kiri atas layar, keterangan versi e-Faktur 4.0, selain terdapat informasi NPWP juga terdapat informasi NITKU, namun masih tertulis "null" dan perlu dilakukan langkah selanjutnya
  • Klik menu "management upload" lalu pilih "Profil PKP"
  • Klik menu "Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP"
  • Isi informasi yang masih kosong (kode pos; no. telp; HP; Fax; Penandatangan dan Jabatan), lalu simpan 

Proses update telah selesai, e-Faktur akan menutup dan kemudian bisa dijalankan seperti biasanya. Disarankan untuk mengubah nama Folder e-Faktur versi 4.0 agar tidak tertukar dengan folder e-Faktur versi sebelumnya. Setelah e-Faktur 4.0 terbit, e-Faktur versi 3.2 tidak bisa digunakan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun